PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 53
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 90), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
