PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 52
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, tugas dan
fungsi unit kerja yang melaksanakan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu
www.peraturan.go.id
2022, No. 19 -20-
pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan
inovasi di lingkungan Kementerian Perdagangan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal sampai dengan
diintegrasikan ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional
dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
