PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 51
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
