PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 50
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90), masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
