PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Badan Kebijakan Perdagangan menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan;
- pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi
kebijakan di bidang perdagangan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di
bidang perdagangan;
- pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan
Perdagangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas Staf Ahli
