PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 32
Badan Kebijakan Perdagangan mempunyai tugas
menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan
www.peraturan.go.id
2022, No. 19 -15-
peraturan perundang-undangan.
