PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 23
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor nasional.
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor nasional.