Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor
Nasional menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan
peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor,
dan pelaku ekspor, serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia dan
pengembangan kelembagaan promosi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan
peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor,
dan pelaku ekspor, serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia dan
www.peraturan.go.id
2022, No. 19 -12-
pengembangan kelembagaan promosi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan
kampanye pencitraan Indonesia;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye
pencitraan Indonesia;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk
ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor, serta
penyelenggaraan promosi dagang, kampanye
pencitraan Indonesia dan pengembangan kelembagaan
promosi;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Inspektorat Jenderal
