PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 29
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka
komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
