PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka
komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang
komoditas;
www.peraturan.go.id
2022, No. 19 -14-
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan
pembinaan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
- pelaksanaan pengawasan preventif di bidang
perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang,
dan pasar lelang komoditas;
- pelaksanaan pengawasan represif dalam hal
pemeriksaan, penyidikan dan pengenaan sanksi di bidang perdagangan berjangka komoditi, dan sistem
resi gudang;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembinaan sistem resi gudang dan pasar lelang
komoditas;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan sistem resi gudang dan pasar lelang
komoditas;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengembangan, pembinaan, dan pengawasan
perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh Badan Kebijakan Perdagangan
