PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 44
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Kementerian Perdagangan maupun dalam
hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.
