PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 43
Kementerian Perdagangan harus menyusun analisis
jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian
Perdagangan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 19 -18-
