Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan usaha
perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan
serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik,
pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting,
peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik dan
perdagangan jasa;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan
serta pembinaan pengelolaan sarana perdagangan dan
logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting,
peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta
perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku
distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana
perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan
ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam
negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi,
pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan
www.peraturan.go.id
2022, No. 19 -7-
barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting,
peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi,
pengembangan serta pembinaan dan pengelolaan
sarana perdagangan dan logistik, pengendalian
distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran
produk dalam negeri, serta perdagangan melalui
sistem elektronik dan perdagangan jasa;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen
dan Tertib Niaga
