PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib Niaga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib Niaga dipimpin oleh Direktur Jenderal.
