PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 10
(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
www.peraturan.go.id
2022, No. 19 -6-
