Pasal 35
(1) Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang pengamanan
pasar.
(2) Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
manajemen dan tata kelola perdagangan.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
www.peraturan.go.id
2022, No. 19 -16-
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan internasional.
(4) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar
Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang iklim usaha dan hubungan antar
lembaga.
Bagian Keduabelas
Jabatan Fungsional
