Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan
Internasional menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan
perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa,
investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi
perdagangan di forum bilateral, regional, dan
multilateral, serta organisasi internasional lainnya;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan
perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa,
investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi
perdagangan di forum bilateral, regional, dan multilateral, serta organisasi internasional lainnya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja
sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan
www.peraturan.go.id
2022, No. 19 -11-
jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan,
fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional, dan multilateral, serta organisasi internasional lainnya;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Perundingan Perdagangan Internasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Pengembangan
Ekspor Nasional
