PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 21
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional. Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan
Internasional menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan serta di forum bilateral, regional, dan multilateral, organisasi internasional lainnya;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan serta di forum bilateral, regional, dan multilateral, organisasi internasional lainnya;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan perundingan pelaporan di bidang kerja sama dan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional, dan multilateral, serta organisasi internasional lainnya; dan d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; yang diberikan oleh Menteri. e. pelaksanaan fungsi lain BagianKetqiuh...
SK No247566A
FNESIDEN
10- Bagran Ketujuh Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
