PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
- Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
- Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
- Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional;
- Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
- InspektoratJenderal;
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
- Badan Kebijakan Perdagangan;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan;
- Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Pengamanan Pasar;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; dan
- Staf Ahli Bidang Manajemen, Tata Kelola, dan Hubungan Antar Lembaga. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
