PERPRES
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggaralan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10. . .
SK No247561A
{
FRESIDEN
