PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya/Pemerintah Desa yang dibiayai oleh APBN/APBD/APB Desa yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
- Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Sa. Institusi . . .
SK No 254849 A jdih.lkpp.go.id
al w&
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5
Sa. Institusi Lainnya adalah institusi yang menggunakan APBN dan/atau APBD selain Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Pemerintah Desa/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa. Sb. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan /atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. 10a. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disebut PPTK adalah pejabat pada Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
11 Unit.. s
SK No 254848 A jdih.lkpp.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
8
- Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
- Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
- Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
- Dihapus.
- Dihapus.
- Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
- Penyelenggara Swakelola adalah tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
- Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Aparatur Sipil Negara dan Non- Aparatur Sipil Negara yang bekerja di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 18a. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa. 18b. Personel selain Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Personel Lainnya adalah prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/Aparatur Sipil Negara pada Kementerian/Lembaga yang dikecualikan memiliki Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.
18c. Sertifikat . . .
SK No 254847 A jdih.lkpp.go.id
X,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
18c. Sertifikat Kompetensi adalah tanda atau bukti keterangan tertulis dari proses penetapan dan pengakuan terhadap pencapaian kompetensi teknis sumber daya pengelola fungsi Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi atau pelatihan sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan. 18d. Sertifikat Kompetensi PPK adalah tanda atau bukti keterangan tertulis dari proses penetapan dan pengakuan terhadap pencapaian kompetensi teknis sebagai PPK yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi atau pelatihan sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan.
- Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
- Lokapasar (E-marketplace) Pengadaan Barang/Jasa adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan Barang/jasa pemerintah.
- Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. 22, Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
- Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh Barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. 24, Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
- Kelompok Masyarakat adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan dukungan anggaran belanja dari APBN/APBD.
- Pengadaan . . .
SK No 254846 A jdih.lkpp.go.id
0 x
REPUBLIK INDONESIA
s
- Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh Barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.
- Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan Barang/jasa berdasarkan Kontrak.
- Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna Barang. 29a. Produk adalah Barang yang dibuat atau jasa yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha.
- Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
- Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
- Jasa Lainnya adalah jasa nonkonsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
- Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga Barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.
- Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
- Pembelian . . .
SK No 254845 A jdih.lkpp.go.id
&
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
S8
Pembelian secara Elektronik dari Pelaku Usaha atau Pelaksana Swakelola yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian/memperoleh Barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi.
Pengadaan Barang/Jasa Internasional adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD termasuk yang sumber pendanaannya baik sebagian atau seluruhnya melalui pinjaman luar negeri/hibah luar negeri yang terbuka bagi Pelaku Usaha nasional dan Pelaku Usaha asing.
Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 40a. Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). 41, Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 42, E-reverse Auction adalah metode penawaran harga secara berulang.
Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.
Kontrak . . .
SK No 254844 A jdih.lkpp.go.id
%
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
o
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia atau pelaksana Swakelola.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. 46a. Produk Dalam Negeri adalah Barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia, dan prosesnya menggunakan bahan baku atau komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri. 46b. Produk Ramah Lingkungan Hidup adalah Barang dan jasa termasuk teknologi yang telah menerapkan prinsip pelestarian, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dihapus.
Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
Sanksi . . .
SK No 254843 A jdih.lkpp.go.id
X
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2310
- Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya dalam jangka waktu tertentu.
- Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis dan menciptakan good corporate governance tidak hanya untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/ Institusi Lainnya/Pemerintah Desa sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial dalam keseluruhan siklus penggunaannya. S1. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa dengan menggabungkan kebutuhan Barang/jasa untuk mendapatkan hasil yang efektif dan efisien.
- Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
- Kepala Lembaga adalah Kepala LKPP. S54. Dihapus.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi:
Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian P Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya/Pemerintah Desa yang menggunakan anggaran belanja yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD/APB Desa:
Pengadaan . . .
SK No 254842 A jdih.lkpp.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
an
Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD/APB Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri, dan/atau Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri.
Ketentuan huruf d dan huruf h Pasal 5 diubah, sehingga
Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
- meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
- melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif; memperkuat kapasitas kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa; mengembangkan Lokapasar (E-marketplace) Pengadaan Barang/Jasa; menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik; mendorong penggunaan Barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia; memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan usaha menengah; mendorong pelaksanaan Penelitian dan industri kreatif serta memanfaatkan hasil invensi dan inovasi/hasil Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.
- Ketentuan . . .
SK No 254841 A jdih.lkpp.go.id
X
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 13~
- Ketentuan huruf b, huruf d, dan huruf f ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan
Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
- bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
- tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
- menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; g menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan .
- tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Pertentangan . . .
SK No 254840 A jdih.lkpp.go.id
?
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 18i=
(2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal:
direksi, dewan komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai direksi, dewan komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama;
konsultan perencana/pengawas dalam Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya bertindak sebagai pelaksana Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;
konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana;
pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/ Institusi Lainnya;
PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/atau
beberapa badan usaha yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama yang memenuhi kriteria Pemilik Manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf f2 dan ketentuan ayat (3) diubah, sehingga
Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal9...
SK No 254839 A jdih.lkpp.go.id
o
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a
memiliki tugas dan kewenangan:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
- mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan,
menetapkan perencanaan pengadaan,
menetapkan dan mengumumkan RUP,
melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal; L menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam; menyesuaikan prosedur/tata cara/tahapan, metode, jenis Kontrak, dan/atau bentuk Kontrak pada proses pengadaan dengan pertimbangan untuk mengisi kekosongan hukum dan/atau mengatasi stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan umum;
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
dihapus;
menetapkan Penyelenggara Swakelola;
menetapkan tim teknis;
menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui sayembara/kontes; menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
Tender/Penunjukan Langsung/E- purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
Seleksi. . .
SK No 254715 A jdih.lkpp.go.id
X
REPUBLIK INDONESIA
515
- Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f2 kepada KPA.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 10 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga
Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf b melaksanakan pendelegasian sesuai pelimpahan dari PA.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPA berwenang menjawab sanggah banding
peserta Tender Pekerjaan Konstruksi.
(3) KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau
- mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
(4) KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa.
(5) KPA pada Pengadaan Barang/Jasa dapat
melaksanakan tugas PPK.
(6) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib
memiliki pengetahuan tentang pengadaan barang dan jasa serta PPK.
- Ketentuan . . .
SK No 254837 A jdih.lkpp.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
s 165
- Ketentuan ayat (1) huruf i Pasal 11 diubah, di antara ayat
(1) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan
ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
menyusun perencanaan pengadaan;
melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja;
menetapkan rancangan Kontrak;
menetapkan HPS; £ menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia; 8& mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
menginput e-Kontrak dan mengendalikan Kontrak; s menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA; menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
menilai kinerja Penyedia; a8 menetapkan tim pendukung;
menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan 9.9 menetapkan surat penunjukan Penyedia Barang/jasa.
(2) Selain . . .
SK No 254836 A jdih.lkpp.go.id
Pa X
REPUBLIK INDONESIA
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, dan
- mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
(2a) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki Sertifikat Kompetensi PPK sesuai dengan tipologinya.
(3) Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan
Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m.
(4) PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK.
(5) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
menyusun rencana aksi pemenuhan PPK ber- Sertifikat Kompetensi PPK sesuai tipologinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi PPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan rencana aksi pemenuhan PPK ber-Sertifikat Kompetensi PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur bersama- sama oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan Kepala Lembaga.
Ketentuan huruf a ayat (1) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13. ..
SK No 254835 A jdih.lkpp.go.id
#X
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
(1) Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e memiliki tugas:
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali Pengadaan Langsung dan E-purchasing dengan pembelian langsung;
dihapus; dan
menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
- Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
- Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beranggotakan 3 (tiga) orang.
(3) Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas
pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.
(4) Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim ahli atau
tenaga ahli.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 diubah, sehingga
Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 huruf f dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Pelaksanaan . . .
SK No 254834 A jdih.lkpp.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pelaksanaan tugas Agen Pengadaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan atau PPK.
(3) Pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dan PPK
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan
diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/kerangka
acuan kerja Barang/jasa menggunakan:
- “Produk Dalam Negeri;
- Produk bersertifikat Standar Nasional Indonesia;
- Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri; dan
- Produk Ramah Lingkungan Hidup. (la) PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja Barang/jasa menggunakan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyesuaikan dengan kemampuan industri dalam negeri sebagaimana tercantum dalam daftar inventarisasi Barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(2) Dalam penyusunan spesifikasi teknis/kerangka
acuan kerja dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
- komponen Barang/jasa;
suku cadang; bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau pog Barang/jasa dalam katalog elektronik.
(3) Pemenuhan . . .
SK No 254833 A jdih.lkpp.go.id
f
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pemenuhan penggunaan Produk sebagaima{la
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tersedia.
(4) Produk Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, menggunakan Barang dan jasa yang berlabel ramah lingkungan hidup.
- Ketentuan Pasal 20 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(3), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan
dengan berorientasi pada:
- keluaran atau hasil;
- volume Barang/jasa;
- ketersediaan Barang/jasa;
- kemampuan Pelaku Usaha; dan/atau
- ketersediaan anggaran belanja.
(2) Dalam melakukan pemaketan Pengadaan
Barang/Jasa, dilarang:
- menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing- masing;
- menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan; ¢. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Kecil; dan/atau
- memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.
(3) Dalam . . .
SK No 254832 A jdih.lkpp.go.id
X
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam melakukan pemaketan Pengadaan
Barang/jasa, PPK wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja Barang/jasa untuk menggunakan Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
- Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 20A dan Pasal 20B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20A
Strategi pemaketan untuk Pekerjaan Konstruksi dapat berupa penyediaan sumber daya oleh pemilik pekerjaan (supplied by ownen.
Pasal 20B
(1) Penyediaan sumber daya untuk Pekerjaan Konstruksi
dapat disediakan oleh pemilik pekerjaan meliputi:
- bahan baku, material, dan Barang sudah terstandar;
- bahan baku, material, dan Barang untuk mendukung bangunan permanen;
- bahan baku, material, dan Barang untuk 1 (satu) paket atau beberapa paket Pekerjaan Konstruksi;
- peralatan untuk menunjang Pekerjaan Konstruksi; dan/atau
- Barang dan jasa dalam Pekerjaan Konstruksi yang ditangani oleh Penyedia jasa spesialis.
(2) Penyediaan sumber daya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
E-purchasing, dan/atau
pemesanan berdasarkan Kontrak payung.
- Ketentuan . . .
SK No 254831 A jdih.lkpp.go.id
Pa K
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan pada
tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, dan/atau persiapan pemilihan Penyedia pada Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
(2) Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan
oleh PA, KPA, PPK, dan/atau UKPBJ.
(3) Kepala LKPP melaksanakan Konsolidasi Pengadaan
Barang/Jasa secara nasional dan dapat menyerahkan tugas dan kewenangan kepada menteri/kepala lembaga.
- Ketentuan ayat (5) dan ayat (7) Pasal 26 diubah, serta ayat
(8) dihapus, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data
yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Nilai HPS bersifat tidak rahasia.
(3) Rincian HPS bersifat rahasia.
(4) Dihapus.
(5) HPS digunakan sebagai:
alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan;
dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; C. penentuan besaran jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan, dan jaminan sanggah banding;
penentuan . . .
SK No 254830 A jdih.lkpp.go.id
raa 5
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-23.
penentuan batasan persyaratan personel manajerial dan peralatan utama dalam Pekerjaan Konstruksi; dan
penentuan penerbit jaminan.
(6) HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran
kerugian negara.
(7) Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan
Barang/Jasa dengan pagu anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan Tender pekerjaan terintegrasi.
(8) Dihapus.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (8), ayat
(9), dan ayat (11) Pasal 27 diubah, di antara ayat (9) dan
ayat (10) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (9a), dan di antara ayat (10) dan ayat (11) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (10a), sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Lainnya
terdiri atas:
lumsum;
harga satuan;
gabungan lumsum dan harga satuan;
Kontrak payung;
biaya plus imbalan; dan
Kontrak berbasis kinerja. (22 Jenis Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi terdiri atas:
lumsum;
harga satuan;
gabungan . . .
SK No 254829 A jdih.lkpp.go.id
X
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
=04
c gabungan lumsum dan harga satuan;
- putar kunci;
(34 biaya plus imbalan;
m modifikasi putar kunci;
g Kontrak payung; dan
- Kontrak berbasis kinerja.
(3) Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi terdiri
atas:
lumsum;
waktu penugasan;
Kontrak payung; dan
Kontrak berbasis kinerja.
(4) Jenis Kontrak pengadaan pekerjaan terintegrasi
terdiri atas:
lumsum;
putar kunci;
modifikasi putar kunci; dan
Kontrak berbasis kinerja. () Kontrak lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat
(4) huruf a merupakan Kontrak dengan ruang lingkup
pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:
risiko ditanggung oleh Penyedia;
berorientasi kepada keluaran; dan
- pembayaran didasarkan pada tahapan Produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak.
(6) Kontrak . . .
SK No 254828 A jdih.lkpp.go.id
X
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
- pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
- nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan. @) Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat
(2) huruf c merupakan Kontrak Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya gabungan lumsum dan harga satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.
(8) Kontrak payung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, ayat (2) huruf g, dan ayat (3) huruf c dapat berupa Kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk:
- Barang/jasa yang dibutuhkan oleh beberapa PPK untuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi Lainnya;
- Barang/jasa yang dibutuhkan secara berulang; dan/atau
- Barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengiriman/waktu pelaksanaan pada saat Kontrak ditandatangani.
(9) Kontrak putar kunci sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d dan ayat (4) huruf b merupakan suatu perjanjian mengenai pembangunan suatu proyek dalam hal Penyedia setuju untuk membangun proyek tersebut secara lengkap sampai selesai termasuk pemasangan semua perlengkapannya sehingga proyek tersebut siap dioperasikan atau dihuni.
(9a) Kontrak . . .
SK No 254827 A jdih.lkpp.go.id
X
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(9a) Kontrak modifikasi putar kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan ayat (4) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit memuat:
- jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan
- pembayaran dapat dilakukan secara bertahap setelah Pekerjaan Konstruksi selesai termasuk pemasangan semua perlengkapan sehingga siap dioperasikan atau dimanfaatkan sesuai kesepakatan dalam Kontrak.
(10) Kontrak biaya plus imbalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e merupakan jenis Kontrak yang digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam rangka penanganan keadaan darurat dengan nilai Kontrak merupakan perhitungan dari biaya aktual ditambah imbalan dengan persentase tetap atas biaya aktual atau imbalan dengan jumlah tetap. (10a)Kontrak berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, ayat (2) huruf h, ayat (3) huruf d, dan ayat (4) huruf d merupakan Kontrak atas dicapainya suatu tingkat pelayanan tertentu.
(11) Kontrak berdasarkan waktu penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Kontrak Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan.
(12) Kontrak tahun jamak merupakan Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berupa:
pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan;
pekerjaan . . .
SK No 254826 A jdih.lkpp.go.id
K
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 1 (satu) tahun anggaran; atau
pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran.
- Ketentuan huruf e ayat (1) diubah, ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 28 diubah, serta di antara ayat (6) dan ayat
(7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a), sehingga Pasal
28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1) Bentuk Kontrak terdiri atas:
bukti pembelian/pembayaran; o kuitansi;
surat perintah kerja; po surat perjanjian; dan
- surat/bukti pesanan.
(2) Bukti pembelian/pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak RpS50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Surat perintah kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(S) Surat . . .
SK No 254825 A jdih.lkpp.go.id
X
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
.28 -
(5) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling sedikit di atas Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(6) Surat/bukti pesanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing. (6a) Dalam hal Kontrak menggunakan Kontrak lumsum, bentuk Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan rincian dokumen pendukung kontrak.
(7) Ketentuan mengenai bukti pendukung untuk masing-
masing bentuk Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara atau sesuai peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Uang muka dapat diberikan untuk persiapan
pelaksanaan pekerjaan. () Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai Kontrak untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi untuk nilai Kontrak antara Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
paling. . .
SK No 254824 A jdih.lkpp.go.id
o
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-29.-
paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai Kontrak untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi dengan nilai Kontrak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai Kontrak untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi dengan nilai kontrak lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai Kontrak untuk non-Usaha Mikro dan Usaha Kecil dan Penyedia Jasa Konsultansi; atau
- paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai Kontrak untuk Kontrak tahun jamak.
(3) Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan
Kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (2a) Pasal 30 diubah, sehingga
Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Jaminan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
- jaminan penawaran;
o jaminan sanggah banding;
o jaminan pelaksanaan;
o jaminan uang muka; dan
o jaminan pemeliharaan. () Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan pekerjaan terintegrasi. (2a) Jaminan sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan pekerjaan terintegrasi.
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa bank garansi atau surety bond.
(4) Bentuk . . .
SK No 254823 A jdih.lkpp.go.id
X
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
=30
(4) Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bersifat:
tidak bersyarat;
mudah dicairkan; dan
harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima.
(5) Pengadaan Jasa Konsultansi tidak diperlukan
jaminan penawaran, jaminan sanggah banding, jaminan pelaksanaan, dan jaminan pemeliharaan.
(6) Jaminan dari bank umum, perusahaan penjaminan,
perusahaan asuransi, lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia dapat digunakan untuk semua jenis Jaminan. @) Perusahaan penjaminan, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan perusahaan penerbit Jaminan yang memiliki izin usaha dan pencatatan produk suretyship di Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 33 dihapus, sehingga
Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf c diberlakukan untuk Kontrak
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Jaminan . . .
SK No 254822 A jdih.lkpp.go.id
&0 5
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SGI =
(2) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak diperlukan, dalam hal:
Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia dikuasai oleh pengguna, atau
dihapus.
(3) Besaran nilai jaminan pelaksanaan sebagai berikut:
- untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak; atau
- untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai HPS.
(4) Besaran nilai jaminan pelaksanaan untuk pekerjaan
terintegrasi sebagai berikut:
- untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai pagu anggaran, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak; atau
- untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai pagu anggaran, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai pagu anggaran.
(5) Jaminan pelaksanaan berlaku sampai dengan serah
terima pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.
- Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 38 diubah, serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8), sehingga
Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
(1) Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
E-purchasing,
Pengadaan Langsung;
Penunjukan Langsung;
Tender. ..
SK No 254821 A jdih.lkpp.go.id
Pal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES.
<30«
Tender cepat; dan
Tender.
(2) E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.
(3) Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk:
Barang/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
(5) Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan Presiden berdasarkan arahan Presiden;
penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
Barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau Barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pekerjaan . . .
SK No 254820 A jdih.lkpp.go.id
Ok
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin Kketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang Tender untuk mendapatkan izin dari Pemerintah;
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan;
pemilihan Penyedia untuk melanjutkan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal terjadi pemutusan Kontrak; atau
permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sama.
(6) Tender cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dilaksanakan dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja Penyedia untuk pengadaan yang:
- spesifikasi . . .
SK No 254819 A jdih.lkpp.go.id
sP
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; atau
dimungkinkan dapat menyebutkan merek sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dan huruf c. @) Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
(8) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode pemilihan Penyedia melalui Pengadaan Langsung dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), Penunjukan Langsung, Tender cepat, dan Tender wajib menggunakan aplikasi sistem pengadaan secara elektronik dengan fitur transaksional.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Metode evaluasi penawaran Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan dengan:
- sistemnilai,
- penilaian biaya selama umur ekonomis; atau
- harga terendah.
(2) Metode evaluasi sistem nilai digunakan untuk
Pengadaan Barang, Jasa Lainnya, atau pekerjaan terintegrasi yang memperhitungkan penilaian teknis dan harga.
(3) Metode evaluasi penilaian biaya selama umur
ekonomis digunakan untuk Pengadaan Barang yang memperhitungkan faktor umur ekonomis, harga, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan nilai sisa dalam jangka waktu operasi tertentu.
(4) Metode evaluasi harga terendah digunakan untuk
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal harga menjadi dasar penetapan pemenang di antara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis.
- Ketentuan . . .
SK No 254818 A jdih.lkpp.go.id
&
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
<38
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 41 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7), sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri
atas:
- E-purchasing;
- Pengadaan Langsung;
- Penunjukan Langsung; dan
- Seleksi.
(2) E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi perorangan atau badan usaha yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.
(3) Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi yang bernilai sampai dengan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu. S Kriteria Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
- Jasa Konsultansi dalam rangka pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan Presiden berdasarkan arahan Presiden;
- Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
- Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
- Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda;
e Jasa... SK No 254817 A jdih.lkpp.go.id
K
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
=86
- Jasa Konsultansi Konstruksi lanjutan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya;
- permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama; g- Jasa Konsultansi yang telah dilakukan Seleksi ulang mengalami kegagalan;
- pemilihan Penyedia untuk melanjutkan Jasa Konsultansi dalam hal terjadi pemutusan Kontrak;
- Jasa Konsultansi yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
j- jasa ahli dewan sengketa konstruksi.
(6) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(7) Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultansi dengan
metode pemilihan Penyedia melalui Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan Seleksi wajib menggunakan aplikasi sistem pengadaan secara elektronik dengan fitur transaksional.
- Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 41A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41A
(1) Arahan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 ayat (5) huruf a dan Pasal 41 ayat (5) huruf a dituangkan dalam risalah rapat, memorandum, atau dokumen lainnya.
(2) Menteri atau kepala lembaga selaku PA:
membuat dokumen tertulis yang menyatakan bahwa program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan Presiden merupakan arahan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
menetapkan . . .
SK No 254816 A jdih.lkpp.go.id
sP
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menetapkan penggunaan metode Penunjukan Langsung berdasarkan analisis PA.
(3) Menteri atau kepala lembaga menyampaikan
dokumen tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk mendapatkan konfirmasi.
(4) Dalam hal arahan Presiden dalam risalah rapat,
memorandum, atau dokumen lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memuat arahan penggunaan metode pemilihan Penyedia dengan Penunjukan Langsung, menteri atau kepala lembaga selaku PA sesuai dengan kewenangannya dapat langsung menggunakan metode Penunjukan Langsung.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 44 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf ¢, ketentuan huruf c ayat (S) dihapus, serta di antara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8a), sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) Kualifikasi merupakan evaluasi kompetensi,
kemampuan usaha, dan pemenuhan persyaratan sebagai Penyedia.
(2) Kualifikasi dilakukan dengan pascakualifikasi atau
prakualifikasi.
(3) Pascakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan
pemilihan sebagai berikut:
Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk pengadaan yang bersifat tidak kompleks; . Seleksi Jasa Konsultansi perorangan; atau
Penunjukan Langsung Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi badan usaha/Jasa Konsultansi perorangan/Jasa Lainnya.
(4) Kualifikasi pada pascakualifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan evaluasi penawaran dengan menggunakan metode sistem gugur.
(5) Prakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan
pemilihan sebagai berikut:
- Tender . . .
SK No 254758 A jdih.lkpp.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
38+
Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk pengadaan yang bersifat kompleks; atau
Seleksi Jasa Konsultansi badan usaha.
Dihapus.
(6) Kualifikasi pada prakualifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan sebelum pemasukan penawaran dengan menggunakan metode:
sistem gugur untuk Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; atau
sistem pembobotan dengan ambang batas untuk Penyedia Jasa Konsultansi.
(7) Hasil prakualifikasi menghasilkan:
daftar peserta Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; atau
daftar pendek peserta Seleksi Jasa Konsultansi.
(8) Dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam
sistem informasi kinerja Penyedia, tidak diperlukan pembuktian kualifikasi.
(8a) Persyaratan kualifikasi paling sedikit meliputi kinerja Penyedia.
(9) Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan
kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif.
(10) Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat kompleks
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a adalah Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus, dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 47 diubah serta ditambahkan 5 (lima) ayat yakni ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
(1) Pelaksanaan Swakelola tipe 1 dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- PA/KPA . ..
SK No 254772 A jdih.lkpp.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PA/KPA dapat menggunakan pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain dan/atau tenaga ahli;
penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana; dan
dalam hal dibutuhkan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
(2) Pelaksanaan Swakelola tipe II dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
PA/KPA dapat melakukan kesepakatan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola; dan
PPK menandatangani Kontrak dengan ketua tim pelaksana Swakelola.
(3) Pelaksanaan Swakelola tipe III dilakukan
berdasarkan Kontrak PPK dengan pimpinan Ormas.
(4) Pelaksanaan Swakelola tipe IV dilakukan
berdasarkan Kontrak PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat.
(5) Untuk pelaksanaan Swakelola tipe II sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), tipe III sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan tipe IV sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak sudah termasuk kebutuhan Barang/jasa yang diperoleh melalui Penyedia.
(6) Untuk pelaksanaan Swakelola tipe I, tipe II, dan tipe
III dapat dilakukan melalui E-purchasing. @) Apabila dalam pelaksanaan Swakelola membutuhkan material/bahan/alat, maka wajib menggunakan material/bahan/alat yang merupakan Produk Dalam Negeri dan/atau Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
(8) Pembelian material/bahan/alat sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan metode E-purchasing.
(9) Pembelian . . .
SK No 254813 A jdih.lkpp.go.id
sP X
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(9) Pembelian material/bahan/alat dengan metode
E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (8), untuk Swakelola tipe III dan tipe IV dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan Swakelola.
(10) Pembelian material/bahan/alat dengan metode
E-purchasing pada Swakelola tipe III dan tipe IV sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
- Ketentuan ayat (5) Pasal 50 diubah, dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (5a), ayat (Sb), dan ayat (Sc) sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
(1) Pelaksanaan pemilihan melalui Tender/Seleksi
meliputi:
- pelaksanaan kualifikasi;
- pengumuman dan/atau undangan;
- pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pemilihan; a pemberian penjelasan; penyampaian dokumen penawaran; o evaluasi dokumen penawaran; penetapan dan pengumuman pemenang; dan Fm sanggah.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk pelaksanaan pemilihan Pekerjaan
Konstruksi ditambahkan tahapan sanggah banding.
(3) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), untuk Seleksi Jasa Konsultansi dilakukan Kklarifikasi dan negosiasi terhadap penawaran teknis dan biaya setelah masa sanggah selesai.
(4) Pelaksanaan pemilihan melalui Tender cepat dengan
ketentuan sebagai berikut:
- peserta telah terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja Penyedia;
peserta menyampaikan penawaran harga;
- evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi; dan
- penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terendah.
(5) Pelaksanaan . . .
SK No 254812A jdih.lkpp.go.id
X
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
=4 =
(5) Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan Barang/jasa apabila tersedia dalam katalog elektronik. (Sa) Pengecualian kewajiban pelaksanaan E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam hal:
tidak dapat memenuhi kebutuhan dari aspek volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi, dan/atau layanan; atau
berdasarkan pertimbangan lebih efisien dan/atau efektif jika dilaksanakan dengan metode selain E-purchasing. (Sb) Pengecualian kewajiban pelaksanaan E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) dilakukan berdasarkan penilaian PPK. (Sc) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian kewajiban pelaksanaan E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (Sa) dan ayat (Sb) diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.
(6) Pelaksanaan Penunjukan Langsung dilakukan
dengan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga. 7 Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:
- pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau
- permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan surat perintah kerja.
(8) Pemilihan dapat segera dilaksanakan setelah RUP
diumumkan.
(9) Untuk Barang/jasa yang Kontrak-nya harus
ditandatangani pada awal tahun, pemilihan dapat dilaksanakan setelah:
penetapan pagu . anggaran Kementerian/Lembaga; atau
persetujuan . . .
SK No 254811 A jdih.lkpp.go.id
X
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- persetujuan rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) dilakukan setelah RUP diumumkan terlebih dahulu melalui aplikasi sistem informasi RUP.
(11) Penawaran harga dapat dilakukan dengan metode
E-reverse Auction.
- Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 51 diubah, di antara huruf a dan huruf b ayat (7) disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf al, serta di antara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8a), sehingga
Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
(1) Prakualifikasi gagal dalam hal:
setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; atau
jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta.
(2) Tender/Seleksi gagal dalam hal:
terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
tidak ada peserta yang lulus evaluasi
peénawaran;
ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;
seluruh peserta terindikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
seluruh peserta terindikasi melakukan persekongkolan/persaingan usaha tidak sehat;
seluruh. ..
| SK No 254810 A jdih.lkpp.go.id |
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS;
negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai; Pokja Pemilihan/PPK terindikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; dan/atau
alokasi anggaran dalam dokumen anggaran yang telah disahkan tidak tersedia dalam daftar isian pelaksanaan anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran tahun anggaran untuk pengadaan yang mendahului persetujuan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah oleh dewan perwakilan rakyat daerah.
(3) Tender cepat gagal dalam hal:
- tidak ada peserta atau hanya 1 (satu) peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan; pemenang atau pemenang cadangan tidak ada yang menghadiri verifikasi data kualifikasi; ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini; seluruh peserta terindikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; seluruh peserta terindikasi melakukan persekongkolan/persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
Pokja Pemilihan/PPK terindikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme.
(4) Prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h dinyatakan oleh Pokja Pemilihan. ) Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dan huruf j dinyatakan oleh PA/KPA.
(6) Tindak. . .
SK No 254809 A jdih.lkpp.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Tindak lanjut dari prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan:
setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 2 (dua) peserta, proses Tender/Seleksi dilanjutkan, atau
setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan seperti proses Penunjukan Langsung. @ Tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pokja Pemilihan segera melakukan:
evaluasi ulang;
al. penyampaian penawaran ulang; atau
- Tender/Seleksi ulang.
(8) Evaluasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf a, dilakukan dalam hal ditemukan kesalahan evaluasi penawaran. (8a) Penyampaian penawaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf al, dilakukan dalam hal Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d pada Tender dengan Prakualifikasi atau Seleksi Jasa Konsultansi badan usaha.
(9) Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) huruf b, dilakukan untuk Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf i.
(10) Dalam hal Tender/Seleksi ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:
kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.
(11) Tindak . . .
SK No 254808 A jdih.lkpp.go.id
X
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(11) Tindak lanjut dari Tender cepat gagal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pokja Pemilihan melakukan reviu penyebab kegagalan Tender cepat dan melakukan Tender cepat kembali atau mengganti metode pemilihan lain sebagaimana diatur dalam
Pasal 38 ayat (1).
- Ketentuan Pasal 52 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(3), sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
(1) Pelaksanaan Kontrak terdiri atas:
- penetapan surat penunjukan Penyedia Barang/jasa;
penandatanganan Kontrak;
pemberian uang muka; ao0g pembayaran prestasi pekerjaan;
perubahan Kontrak; ™m0 penyesuaian harga;
penghentian Kontrak atau berakhirnya Kontrak;
E pemutusan Kontrak;
- serah terima hasil pekerjaan; dan/atau
j- penanganan Keadaan Kahar.
(2) PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau
menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.
(3) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan membutuhkan
material/bahan/alat, maka wajib menggunakan material/ bahan/alat yang merupakan Produk Dalam Negeri dan/atau Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri sesuai yang tercantum dalam dokumen penawaran.
- Ketentuan . . .
SK No 254807 A jdih.lkpp.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
AGe
- Ketentuan Pasal 54 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(3), sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan Kontrak, yang meliputi:
- menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
mengubah jadwal pelaksanaan.
(2) Dalam hal perubahan Kontrak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan penambahan nilai Kontrak, perubahan Kontrak dilaksanakan dengan ketentuan penambahan nilai Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal.
(3) Dalam hal perubahan Kontrak disebabkan adanya
keadaan darurat, maka ketentuan penambahan nilai Kontrak akhir dapat melebihi 10% (sepuluh persen) berdasarkan persetujuan dari PA.
- Ketentuan huruf e ayat (2) Pasal 59 diubah, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
(1) Penanganan keadaan darurat dilakukan untuk
keselamatan/perlindungan masyarakat atau warga negara Indonesia yang berada di dalam negeri dan/atau luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera.
(2) Keadaan . . .
SK No 254806 A jdih.lkpp.go.id
an
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
=47
(2) Keadaan darurat meliputi:
bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial;
pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik;
bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, perkembangan situasi politik dan keamanan di luar negeri, dan/atau pemberlakuan kebijakan pemerintah asing yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan dan ketertiban warga negara Indonesia di luar negeri; dan/atau
pemberian bantuan kemanusiaan kepada daerah di Indonesia atau negara lain yang terkena bencana.
(3) Penetapan keadaan darurat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi siaga darurat, tanggap darurat,
dan transisi darurat ke pemulihan.
(5) Untuk penanganan keadaan darurat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), PPK menunjuk Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa sejenis atau Pelaku Usaha lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
(6) Penanganan keadaan darurat dapat dilakukan
dengan penggunaan konstruksi permanen, dalam hal penyerahan pekerjaan permanen masih dalam kurun waktu keadaan darurat.
(7) Penanganan keadaan darurat yang hanya bisa diatasi
dengan konstruksi permanen, penyelesaian pekerjaan dapat melewati masa keadaan darurat.
- Diantara...
SK No 254805 A jdih.lkpp.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) serta ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 61 diubah, sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
(1) Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini:
Pengadaan Barang/Jasa pada badan layanan umum/badan layanan umum daerah,
Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat,
Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan; dan/atau
Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(1a) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi.
(2) Pengadaan Barang/Jasa pada badan layanan
umum/badan layanan umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2a) Dalam hal badan layanan umum/badan layanan umum daerah belum memiliki peraturan Pengadaan Barang/Jasa tersendiri, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada badan layanan umum/badan layanan umum daerah berpedoman pada Peraturan Presiden ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dalam
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf ¢, dan huruf d diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.
32.Judul. ..
SK No 254804 A jdih.lkpp.go.id
K
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Judul Bagian Kelima pada BAB VIII PENGADAAN KHUSUS diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kelima Pengadaan Barang/Jasa Internasional dan Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat
(6), dan ayat (8) Pasal 63 diubah, dan di antara ayat (2) dan
ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga
Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63
(1) Pengadaan Barang/Jasa Internasional dapat
dilaksanakan untuk:
- Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); atau
Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh lembaga penjamin kredit ekspor atau kreditor swasta asing.
(2) Dalam hal tidak ada Pelaku Usaha dalam negeri yang
mampu dan memenuhi persyaratan, Pengadaan Barang/Jasa Internasional dilaksanakan untuk nilai kurang dari batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c. (2a) Pengadaan Barang/Jasa Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan ketentuan mengenai:
- alih teknologi/pengetahuan;
- penggunaan tenaga ahli/tenaga teknis nasional; dan/atau
penggunaan Barang/jasa lain dari dalam negeri.
(3) Badan. . .
SK No 254803 A jdih.lkpp.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Badan usaha asing yang mengikuti Pengadaan
Barang/Jasa Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melakukan kerja sama usaha dengan badan usaha nasional dalam bentuk konsorsium, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya.
(4) Badan usaha asing yang melaksanakan Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, harus bekerja sama dengan industri dalam negeri meliputi namun tidak terbatas pada pembuatan suku cadang dan/atau pelaksanaan pelayanan purnajual.
(5) Pengadaan Barang/Jasa Internasional diumumkan
dalam situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan situs web komunitas internasional.
(6) Dokumen Pemilihan melalui Pengadaan Barang/Jasa
Internasional paling sedikit ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
(7) Dalam hal terjadi penafsiran arti yang berbeda
terhadap Dokumen Pemilihan — sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dokumen yang ber-Bahasa Indonesia dijadikan acuan.
(8) Pembayaran Kontrak melalui Pengadaan
Barang/Jasa Internasional dapat menggunakan mata uang Rupiah dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64
(1) Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan yang
pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, kecuali diatur lain dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri atau turunan perjanjian/dokumen lain yang berkaitan dengan perjanjian sebagai bagian dari persyaratan pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri serta ketentuan asal (country of origin) Barang dan jasa.
(2) Proses Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan yang
pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri dapat dilaksanakan sebelum disepakatinya perjanjian pinjaman luar negeri (advance procurement).
(3) Dalam menyusun perjanjian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikonsultasikan kepada LKPP.
- Setelah . . .
SK No 254802 A jdih.lkpp.go.id
&
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
=61 &
- Setelah Bagian Kelima pada BAB VIII PENGADAAN KHUSUS ditambahkan 1 (satu) judul bagian, yakni Bagian Keenam sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keenam Pengadaan Barang/Jasa Desa
- Di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 64A, Pasal 64B, dan Pasal 64C sehingga berbunyi sebagai berikut: .
Pasal 64A
(1) Pengadaan Barang/Jasa desa dilaksanakan untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa sesuai dengan kewenangan desa.
(2) Kewenangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengutamakan Penyedia di desa setempat dan
penggunaan material yang ada di desa.
Pasal 64B
(1) Pengadaan Barang/Jasa desa dilakukan melalui
Swakelola dengan pemberdayaan masyarakat desa.
(2) Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa desa tidak dapat
dilaksanakan secara Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengadaan Barang/Jasa desa dilakukan melalui Penyedia dengan ketentuan:
- Penyedia merupakan Penyedia Barang/jasa di desa setempat;
- dalam hal Penyedia Barang/jasa di desa setempat tidak tersedia, maka dapat dilakukan melalui Penyedia Barang/jasa di desa sekitar dalam kabupaten/kota yang sama; atau
- dalam hal Penyedia Barang/jasa di desa sekitar tidak tersedia maka dapat dilakukan melalui Penyedia lainnya. Pengadaan Barang/Jasa desa melalui Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui metode E-purchasing.
(5) Dalam hal metode E-purchasing sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) belum dapat dilaksanakan, Pengadaan Barang/Jasa desa dapat dilakukan dengan metode pemilihan lainnya untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
Pasal 64C . ..
SK No 254801 A jdih.lkpp.go.id
X
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 64C
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengadaan
Barang/Jasa desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64A dan Pasal 64B diatur dengan peraturan
bupati/wali kota dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Lembaga.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pengaturan mengenai tujuan, kebijakan, prinsip, etika, pelaku, perencanaan, persiapan dan pelaksanaan pengadaan, sumber daya manusia dan kelembagaan, serta pembinaan dan pengawasan.
- Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65
(1) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi
Lainnya wajib menggunakan Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
(2) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi
Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja Barang/jasa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi Lainnya.
(3) Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/
Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi.
(4) Nilai pagu anggaran pengadaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi. (5 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemeri
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mempercepat pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna optimalisasi kemanfaatan anggaran belanja pemerintah, dan mengatur Pengadaan Barang/Jasa desa, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor S, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang . . .
SK No 250271 A jdih.lkpp.go.id
X
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
=
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
