Pasal 10
(1) KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf b melaksanakan pendelegasian sesuai pelimpahan dari PA.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPA berwenang menjawab sanggah banding
peserta Tender Pekerjaan Konstruksi.
(3) KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau
- mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
(4) KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa.
(5) KPA pada Pengadaan Barang/Jasa dapat
melaksanakan tugas PPK.
(6) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib
memiliki pengetahuan tentang pengadaan barang dan jasa serta PPK.
- Ketentuan . . .
SK No 254837 A jdih.lkpp.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
s 165
- Ketentuan ayat (1) huruf i Pasal 11 diubah, di antara ayat
(1) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan
ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
