Pasal 11
(1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
menyusun perencanaan pengadaan;
melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja;
menetapkan rancangan Kontrak;
menetapkan HPS; £ menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia; 8& mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
menginput e-Kontrak dan mengendalikan Kontrak; s menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA; menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
menilai kinerja Penyedia; a8 menetapkan tim pendukung;
menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan 9.9 menetapkan surat penunjukan Penyedia Barang/jasa.
(2) Selain . . .
SK No 254836 A jdih.lkpp.go.id
Pa X
REPUBLIK INDONESIA
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, dan
- mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
(2a) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki Sertifikat Kompetensi PPK sesuai dengan tipologinya.
(3) Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan
Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m.
(4) PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK.
(5) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
menyusun rencana aksi pemenuhan PPK ber- Sertifikat Kompetensi PPK sesuai tipologinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi PPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan rencana aksi pemenuhan PPK ber-Sertifikat Kompetensi PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur bersama- sama oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan Kepala Lembaga.
Ketentuan huruf a ayat (1) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13. ..
SK No 254835 A jdih.lkpp.go.id
#X
