Pasal 9
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a
memiliki tugas dan kewenangan:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
- mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan,
menetapkan perencanaan pengadaan,
menetapkan dan mengumumkan RUP,
melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal; L menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam; menyesuaikan prosedur/tata cara/tahapan, metode, jenis Kontrak, dan/atau bentuk Kontrak pada proses pengadaan dengan pertimbangan untuk mengisi kekosongan hukum dan/atau mengatasi stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan umum;
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
dihapus;
menetapkan Penyelenggara Swakelola;
menetapkan tim teknis;
menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui sayembara/kontes; menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
Tender/Penunjukan Langsung/E- purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
Seleksi. . .
SK No 254715 A jdih.lkpp.go.id
X
REPUBLIK INDONESIA
515
- Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f2 kepada KPA.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 10 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga
