Pasal 33
(1) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf c diberlakukan untuk Kontrak
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Jaminan . . .
SK No 254822 A jdih.lkpp.go.id
&0 5
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SGI =
(2) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak diperlukan, dalam hal:
Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia dikuasai oleh pengguna, atau
dihapus.
(3) Besaran nilai jaminan pelaksanaan sebagai berikut:
- untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak; atau
- untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai HPS.
(4) Besaran nilai jaminan pelaksanaan untuk pekerjaan
terintegrasi sebagai berikut:
- untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai pagu anggaran, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak; atau
- untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai pagu anggaran, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai pagu anggaran.
(5) Jaminan pelaksanaan berlaku sampai dengan serah
terima pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.
- Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 38 diubah, serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8), sehingga
