Pasal 30
(1) Jaminan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
- jaminan penawaran;
o jaminan sanggah banding;
o jaminan pelaksanaan;
o jaminan uang muka; dan
o jaminan pemeliharaan. () Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan pekerjaan terintegrasi. (2a) Jaminan sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan pekerjaan terintegrasi.
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa bank garansi atau surety bond.
(4) Bentuk . . .
SK No 254823 A jdih.lkpp.go.id
X
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
=30
(4) Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bersifat:
tidak bersyarat;
mudah dicairkan; dan
harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima.
(5) Pengadaan Jasa Konsultansi tidak diperlukan
jaminan penawaran, jaminan sanggah banding, jaminan pelaksanaan, dan jaminan pemeliharaan.
(6) Jaminan dari bank umum, perusahaan penjaminan,
perusahaan asuransi, lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia dapat digunakan untuk semua jenis Jaminan. @) Perusahaan penjaminan, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan perusahaan penerbit Jaminan yang memiliki izin usaha dan pencatatan produk suretyship di Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 33 dihapus, sehingga
