Pasal 29
(1) Uang muka dapat diberikan untuk persiapan
pelaksanaan pekerjaan. () Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai Kontrak untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi untuk nilai Kontrak antara Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
paling. . .
SK No 254824 A jdih.lkpp.go.id
o
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-29.-
paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai Kontrak untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi dengan nilai Kontrak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai Kontrak untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi dengan nilai kontrak lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai Kontrak untuk non-Usaha Mikro dan Usaha Kecil dan Penyedia Jasa Konsultansi; atau
- paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai Kontrak untuk Kontrak tahun jamak.
(3) Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan
Kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (2a) Pasal 30 diubah, sehingga
