Pasal 28
(1) Bentuk Kontrak terdiri atas:
bukti pembelian/pembayaran; o kuitansi;
surat perintah kerja; po surat perjanjian; dan
- surat/bukti pesanan.
(2) Bukti pembelian/pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak RpS50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Surat perintah kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(S) Surat . . .
SK No 254825 A jdih.lkpp.go.id
X
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
.28 -
(5) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling sedikit di atas Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(6) Surat/bukti pesanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing. (6a) Dalam hal Kontrak menggunakan Kontrak lumsum, bentuk Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan rincian dokumen pendukung kontrak.
(7) Ketentuan mengenai bukti pendukung untuk masing-
masing bentuk Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara atau sesuai peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
