Pasal 27
(1) Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Lainnya
terdiri atas:
lumsum;
harga satuan;
gabungan lumsum dan harga satuan;
Kontrak payung;
biaya plus imbalan; dan
Kontrak berbasis kinerja. (22 Jenis Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi terdiri atas:
lumsum;
harga satuan;
gabungan . . .
SK No 254829 A jdih.lkpp.go.id
X
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
=04
c gabungan lumsum dan harga satuan;
- putar kunci;
(34 biaya plus imbalan;
m modifikasi putar kunci;
g Kontrak payung; dan
- Kontrak berbasis kinerja.
(3) Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi terdiri
atas:
lumsum;
waktu penugasan;
Kontrak payung; dan
Kontrak berbasis kinerja.
(4) Jenis Kontrak pengadaan pekerjaan terintegrasi
terdiri atas:
lumsum;
putar kunci;
modifikasi putar kunci; dan
Kontrak berbasis kinerja. () Kontrak lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat
(4) huruf a merupakan Kontrak dengan ruang lingkup
pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:
risiko ditanggung oleh Penyedia;
berorientasi kepada keluaran; dan
- pembayaran didasarkan pada tahapan Produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak.
(6) Kontrak . . .
SK No 254828 A jdih.lkpp.go.id
X
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
- pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
- nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan. @) Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat
(2) huruf c merupakan Kontrak Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya gabungan lumsum dan harga satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.
(8) Kontrak payung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, ayat (2) huruf g, dan ayat (3) huruf c dapat berupa Kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk:
- Barang/jasa yang dibutuhkan oleh beberapa PPK untuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi Lainnya;
- Barang/jasa yang dibutuhkan secara berulang; dan/atau
- Barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengiriman/waktu pelaksanaan pada saat Kontrak ditandatangani.
(9) Kontrak putar kunci sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d dan ayat (4) huruf b merupakan suatu perjanjian mengenai pembangunan suatu proyek dalam hal Penyedia setuju untuk membangun proyek tersebut secara lengkap sampai selesai termasuk pemasangan semua perlengkapannya sehingga proyek tersebut siap dioperasikan atau dihuni.
(9a) Kontrak . . .
SK No 254827 A jdih.lkpp.go.id
X
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(9a) Kontrak modifikasi putar kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan ayat (4) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit memuat:
- jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan
- pembayaran dapat dilakukan secara bertahap setelah Pekerjaan Konstruksi selesai termasuk pemasangan semua perlengkapan sehingga siap dioperasikan atau dimanfaatkan sesuai kesepakatan dalam Kontrak.
(10) Kontrak biaya plus imbalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e merupakan jenis Kontrak yang digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam rangka penanganan keadaan darurat dengan nilai Kontrak merupakan perhitungan dari biaya aktual ditambah imbalan dengan persentase tetap atas biaya aktual atau imbalan dengan jumlah tetap. (10a)Kontrak berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, ayat (2) huruf h, ayat (3) huruf d, dan ayat (4) huruf d merupakan Kontrak atas dicapainya suatu tingkat pelayanan tertentu.
(11) Kontrak berdasarkan waktu penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Kontrak Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan.
(12) Kontrak tahun jamak merupakan Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berupa:
pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan;
pekerjaan . . .
SK No 254826 A jdih.lkpp.go.id
K
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 1 (satu) tahun anggaran; atau
pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran.
- Ketentuan huruf e ayat (1) diubah, ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 28 diubah, serta di antara ayat (6) dan ayat
(7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a), sehingga Pasal
28 berbunyi sebagai berikut:
