Pasal 26
(1) HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data
yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Nilai HPS bersifat tidak rahasia.
(3) Rincian HPS bersifat rahasia.
(4) Dihapus.
(5) HPS digunakan sebagai:
alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan;
dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; C. penentuan besaran jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan, dan jaminan sanggah banding;
penentuan . . .
SK No 254830 A jdih.lkpp.go.id
raa 5
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-23.
penentuan batasan persyaratan personel manajerial dan peralatan utama dalam Pekerjaan Konstruksi; dan
penentuan penerbit jaminan.
(6) HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran
kerugian negara.
(7) Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan
Barang/Jasa dengan pagu anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan Tender pekerjaan terintegrasi.
(8) Dihapus.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (8), ayat
(9), dan ayat (11) Pasal 27 diubah, di antara ayat (9) dan
ayat (10) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (9a), dan di antara ayat (10) dan ayat (11) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (10a), sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
