PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018
Pasal 21
(1) Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan pada
tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, dan/atau persiapan pemilihan Penyedia pada Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
(2) Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan
oleh PA, KPA, PPK, dan/atau UKPBJ.
(3) Kepala LKPP melaksanakan Konsolidasi Pengadaan
Barang/Jasa secara nasional dan dapat menyerahkan tugas dan kewenangan kepada menteri/kepala lembaga.
- Ketentuan ayat (5) dan ayat (7) Pasal 26 diubah, serta ayat
(8) dihapus, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
