PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018
Pasal 20
(1) Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan
dengan berorientasi pada:
- keluaran atau hasil;
- volume Barang/jasa;
- ketersediaan Barang/jasa;
- kemampuan Pelaku Usaha; dan/atau
- ketersediaan anggaran belanja.
(2) Dalam melakukan pemaketan Pengadaan
Barang/Jasa, dilarang:
- menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing- masing;
- menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan; ¢. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Kecil; dan/atau
- memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.
(3) Dalam . . .
SK No 254832 A jdih.lkpp.go.id
X
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam melakukan pemaketan Pengadaan
Barang/jasa, PPK wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja Barang/jasa untuk menggunakan Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
- Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 20A dan Pasal 20B sehingga berbunyi sebagai berikut:
