PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018
Pasal 19
(1) PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/kerangka
acuan kerja Barang/jasa menggunakan:
- “Produk Dalam Negeri;
- Produk bersertifikat Standar Nasional Indonesia;
- Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri; dan
- Produk Ramah Lingkungan Hidup. (la) PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja Barang/jasa menggunakan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyesuaikan dengan kemampuan industri dalam negeri sebagaimana tercantum dalam daftar inventarisasi Barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(2) Dalam penyusunan spesifikasi teknis/kerangka
acuan kerja dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
- komponen Barang/jasa;
suku cadang; bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau pog Barang/jasa dalam katalog elektronik.
(3) Pemenuhan . . .
SK No 254833 A jdih.lkpp.go.id
f
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pemenuhan penggunaan Produk sebagaima{la
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tersedia.
(4) Produk Ramah Lingkungan Hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, menggunakan Barang dan jasa yang berlabel ramah lingkungan hidup.
- Ketentuan Pasal 20 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(3), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
