PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018
Pasal 14
(1) Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 huruf f dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Pelaksanaan . . .
SK No 254834 A jdih.lkpp.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pelaksanaan tugas Agen Pengadaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan atau PPK.
(3) Pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dan PPK
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan
diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
