Pasal 38
(1) Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
E-purchasing,
Pengadaan Langsung;
Penunjukan Langsung;
Tender. ..
SK No 254821 A jdih.lkpp.go.id
Pal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES.
<30«
Tender cepat; dan
Tender.
(2) E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.
(3) Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk:
Barang/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
(5) Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan Presiden berdasarkan arahan Presiden;
penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
Barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau Barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pekerjaan . . .
SK No 254820 A jdih.lkpp.go.id
Ok
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin Kketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang Tender untuk mendapatkan izin dari Pemerintah;
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan;
pemilihan Penyedia untuk melanjutkan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal terjadi pemutusan Kontrak; atau
permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sama.
(6) Tender cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dilaksanakan dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja Penyedia untuk pengadaan yang:
- spesifikasi . . .
SK No 254819 A jdih.lkpp.go.id
sP
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; atau
dimungkinkan dapat menyebutkan merek sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dan huruf c. @) Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
(8) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode pemilihan Penyedia melalui Pengadaan Langsung dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), Penunjukan Langsung, Tender cepat, dan Tender wajib menggunakan aplikasi sistem pengadaan secara elektronik dengan fitur transaksional.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
