Pasal 39
(1) Metode evaluasi penawaran Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan dengan:
- sistemnilai,
- penilaian biaya selama umur ekonomis; atau
- harga terendah.
(2) Metode evaluasi sistem nilai digunakan untuk
Pengadaan Barang, Jasa Lainnya, atau pekerjaan terintegrasi yang memperhitungkan penilaian teknis dan harga.
(3) Metode evaluasi penilaian biaya selama umur
ekonomis digunakan untuk Pengadaan Barang yang memperhitungkan faktor umur ekonomis, harga, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan nilai sisa dalam jangka waktu operasi tertentu.
(4) Metode evaluasi harga terendah digunakan untuk
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal harga menjadi dasar penetapan pemenang di antara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis.
- Ketentuan . . .
SK No 254818 A jdih.lkpp.go.id
&
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
<38
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 41 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7), sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
