Pasal 41
(1) Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri
atas:
- E-purchasing;
- Pengadaan Langsung;
- Penunjukan Langsung; dan
- Seleksi.
(2) E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi perorangan atau badan usaha yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.
(3) Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi yang bernilai sampai dengan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu. S Kriteria Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
- Jasa Konsultansi dalam rangka pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan Presiden berdasarkan arahan Presiden;
- Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
- Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
- Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda;
e Jasa... SK No 254817 A jdih.lkpp.go.id
K
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
=86
- Jasa Konsultansi Konstruksi lanjutan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya;
- permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama; g- Jasa Konsultansi yang telah dilakukan Seleksi ulang mengalami kegagalan;
- pemilihan Penyedia untuk melanjutkan Jasa Konsultansi dalam hal terjadi pemutusan Kontrak;
- Jasa Konsultansi yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
j- jasa ahli dewan sengketa konstruksi.
(6) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(7) Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultansi dengan
metode pemilihan Penyedia melalui Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan Seleksi wajib menggunakan aplikasi sistem pengadaan secara elektronik dengan fitur transaksional.
- Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 41A sehingga berbunyi sebagai berikut:
