Pasal 54
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan Kontrak, yang meliputi:
- menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
mengubah jadwal pelaksanaan.
(2) Dalam hal perubahan Kontrak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan penambahan nilai Kontrak, perubahan Kontrak dilaksanakan dengan ketentuan penambahan nilai Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal.
(3) Dalam hal perubahan Kontrak disebabkan adanya
keadaan darurat, maka ketentuan penambahan nilai Kontrak akhir dapat melebihi 10% (sepuluh persen) berdasarkan persetujuan dari PA.
- Ketentuan huruf e ayat (2) Pasal 59 diubah, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
