Pasal 52
(1) Pelaksanaan Kontrak terdiri atas:
- penetapan surat penunjukan Penyedia Barang/jasa;
penandatanganan Kontrak;
pemberian uang muka; ao0g pembayaran prestasi pekerjaan;
perubahan Kontrak; ™m0 penyesuaian harga;
penghentian Kontrak atau berakhirnya Kontrak;
E pemutusan Kontrak;
- serah terima hasil pekerjaan; dan/atau
j- penanganan Keadaan Kahar.
(2) PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau
menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.
(3) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan membutuhkan
material/bahan/alat, maka wajib menggunakan material/ bahan/alat yang merupakan Produk Dalam Negeri dan/atau Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri sesuai yang tercantum dalam dokumen penawaran.
- Ketentuan . . .
SK No 254807 A jdih.lkpp.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
AGe
- Ketentuan Pasal 54 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(3), sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
