Pasal 51
(1) Prakualifikasi gagal dalam hal:
setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; atau
jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta.
(2) Tender/Seleksi gagal dalam hal:
terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
tidak ada peserta yang lulus evaluasi
peénawaran;
ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;
seluruh peserta terindikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
seluruh peserta terindikasi melakukan persekongkolan/persaingan usaha tidak sehat;
seluruh. ..
| SK No 254810 A jdih.lkpp.go.id |
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS;
negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai; Pokja Pemilihan/PPK terindikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; dan/atau
alokasi anggaran dalam dokumen anggaran yang telah disahkan tidak tersedia dalam daftar isian pelaksanaan anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran tahun anggaran untuk pengadaan yang mendahului persetujuan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah oleh dewan perwakilan rakyat daerah.
(3) Tender cepat gagal dalam hal:
- tidak ada peserta atau hanya 1 (satu) peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan; pemenang atau pemenang cadangan tidak ada yang menghadiri verifikasi data kualifikasi; ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini; seluruh peserta terindikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; seluruh peserta terindikasi melakukan persekongkolan/persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
Pokja Pemilihan/PPK terindikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme.
(4) Prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h dinyatakan oleh Pokja Pemilihan. ) Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dan huruf j dinyatakan oleh PA/KPA.
(6) Tindak. . .
SK No 254809 A jdih.lkpp.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Tindak lanjut dari prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan:
setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 2 (dua) peserta, proses Tender/Seleksi dilanjutkan, atau
setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan seperti proses Penunjukan Langsung. @ Tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pokja Pemilihan segera melakukan:
evaluasi ulang;
al. penyampaian penawaran ulang; atau
- Tender/Seleksi ulang.
(8) Evaluasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf a, dilakukan dalam hal ditemukan kesalahan evaluasi penawaran. (8a) Penyampaian penawaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf al, dilakukan dalam hal Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d pada Tender dengan Prakualifikasi atau Seleksi Jasa Konsultansi badan usaha.
(9) Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) huruf b, dilakukan untuk Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf i.
(10) Dalam hal Tender/Seleksi ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:
kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.
(11) Tindak . . .
SK No 254808 A jdih.lkpp.go.id
X
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(11) Tindak lanjut dari Tender cepat gagal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pokja Pemilihan melakukan reviu penyebab kegagalan Tender cepat dan melakukan Tender cepat kembali atau mengganti metode pemilihan lain sebagaimana diatur dalam
Pasal 38 ayat (1).
- Ketentuan Pasal 52 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(3), sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
