Pasal 50
(1) Pelaksanaan pemilihan melalui Tender/Seleksi
meliputi:
- pelaksanaan kualifikasi;
- pengumuman dan/atau undangan;
- pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pemilihan; a pemberian penjelasan; penyampaian dokumen penawaran; o evaluasi dokumen penawaran; penetapan dan pengumuman pemenang; dan Fm sanggah.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk pelaksanaan pemilihan Pekerjaan
Konstruksi ditambahkan tahapan sanggah banding.
(3) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), untuk Seleksi Jasa Konsultansi dilakukan Kklarifikasi dan negosiasi terhadap penawaran teknis dan biaya setelah masa sanggah selesai.
(4) Pelaksanaan pemilihan melalui Tender cepat dengan
ketentuan sebagai berikut:
- peserta telah terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja Penyedia;
peserta menyampaikan penawaran harga;
- evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi; dan
- penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terendah.
(5) Pelaksanaan . . .
SK No 254812A jdih.lkpp.go.id
X
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
=4 =
(5) Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan Barang/jasa apabila tersedia dalam katalog elektronik. (Sa) Pengecualian kewajiban pelaksanaan E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam hal:
tidak dapat memenuhi kebutuhan dari aspek volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi, dan/atau layanan; atau
berdasarkan pertimbangan lebih efisien dan/atau efektif jika dilaksanakan dengan metode selain E-purchasing. (Sb) Pengecualian kewajiban pelaksanaan E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) dilakukan berdasarkan penilaian PPK. (Sc) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian kewajiban pelaksanaan E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (Sa) dan ayat (Sb) diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.
(6) Pelaksanaan Penunjukan Langsung dilakukan
dengan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga. 7 Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:
- pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau
- permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan surat perintah kerja.
(8) Pemilihan dapat segera dilaksanakan setelah RUP
diumumkan.
(9) Untuk Barang/jasa yang Kontrak-nya harus
ditandatangani pada awal tahun, pemilihan dapat dilaksanakan setelah:
penetapan pagu . anggaran Kementerian/Lembaga; atau
persetujuan . . .
SK No 254811 A jdih.lkpp.go.id
X
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- persetujuan rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) dilakukan setelah RUP diumumkan terlebih dahulu melalui aplikasi sistem informasi RUP.
(11) Penawaran harga dapat dilakukan dengan metode
E-reverse Auction.
- Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 51 diubah, di antara huruf a dan huruf b ayat (7) disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf al, serta di antara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8a), sehingga
