Pasal 47
(1) Pelaksanaan Swakelola tipe 1 dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- PA/KPA . ..
SK No 254772 A jdih.lkpp.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PA/KPA dapat menggunakan pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain dan/atau tenaga ahli;
penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana; dan
dalam hal dibutuhkan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
(2) Pelaksanaan Swakelola tipe II dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
PA/KPA dapat melakukan kesepakatan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola; dan
PPK menandatangani Kontrak dengan ketua tim pelaksana Swakelola.
(3) Pelaksanaan Swakelola tipe III dilakukan
berdasarkan Kontrak PPK dengan pimpinan Ormas.
(4) Pelaksanaan Swakelola tipe IV dilakukan
berdasarkan Kontrak PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat.
(5) Untuk pelaksanaan Swakelola tipe II sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), tipe III sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan tipe IV sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak sudah termasuk kebutuhan Barang/jasa yang diperoleh melalui Penyedia.
(6) Untuk pelaksanaan Swakelola tipe I, tipe II, dan tipe
III dapat dilakukan melalui E-purchasing. @) Apabila dalam pelaksanaan Swakelola membutuhkan material/bahan/alat, maka wajib menggunakan material/bahan/alat yang merupakan Produk Dalam Negeri dan/atau Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
(8) Pembelian material/bahan/alat sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan metode E-purchasing.
(9) Pembelian . . .
SK No 254813 A jdih.lkpp.go.id
sP X
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(9) Pembelian material/bahan/alat dengan metode
E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (8), untuk Swakelola tipe III dan tipe IV dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan Swakelola.
(10) Pembelian material/bahan/alat dengan metode
E-purchasing pada Swakelola tipe III dan tipe IV sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
- Ketentuan ayat (5) Pasal 50 diubah, dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (5a), ayat (Sb), dan ayat (Sc) sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
