Pasal 44
(1) Kualifikasi merupakan evaluasi kompetensi,
kemampuan usaha, dan pemenuhan persyaratan sebagai Penyedia.
(2) Kualifikasi dilakukan dengan pascakualifikasi atau
prakualifikasi.
(3) Pascakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan
pemilihan sebagai berikut:
Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk pengadaan yang bersifat tidak kompleks; . Seleksi Jasa Konsultansi perorangan; atau
Penunjukan Langsung Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi badan usaha/Jasa Konsultansi perorangan/Jasa Lainnya.
(4) Kualifikasi pada pascakualifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan evaluasi penawaran dengan menggunakan metode sistem gugur.
(5) Prakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan
pemilihan sebagai berikut:
- Tender . . .
SK No 254758 A jdih.lkpp.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
38+
Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk pengadaan yang bersifat kompleks; atau
Seleksi Jasa Konsultansi badan usaha.
Dihapus.
(6) Kualifikasi pada prakualifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan sebelum pemasukan penawaran dengan menggunakan metode:
sistem gugur untuk Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; atau
sistem pembobotan dengan ambang batas untuk Penyedia Jasa Konsultansi.
(7) Hasil prakualifikasi menghasilkan:
daftar peserta Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; atau
daftar pendek peserta Seleksi Jasa Konsultansi.
(8) Dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam
sistem informasi kinerja Penyedia, tidak diperlukan pembuktian kualifikasi.
(8a) Persyaratan kualifikasi paling sedikit meliputi kinerja Penyedia.
(9) Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan
kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif.
(10) Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat kompleks
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a adalah Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus, dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 47 diubah serta ditambahkan 5 (lima) ayat yakni ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
