PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018
Pasal 5
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
- meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
- melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif; memperkuat kapasitas kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa; mengembangkan Lokapasar (E-marketplace) Pengadaan Barang/Jasa; menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik; mendorong penggunaan Barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia; memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan usaha menengah; mendorong pelaksanaan Penelitian dan industri kreatif serta memanfaatkan hasil invensi dan inovasi/hasil Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.
- Ketentuan . . .
SK No 254841 A jdih.lkpp.go.id
X
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 13~
- Ketentuan huruf b, huruf d, dan huruf f ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
