Pasal 2
Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi:
Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian P Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya/Pemerintah Desa yang menggunakan anggaran belanja yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD/APB Desa:
Pengadaan . . .
SK No 254842 A jdih.lkpp.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
an
Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD/APB Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri, dan/atau Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri.
Ketentuan huruf d dan huruf h Pasal 5 diubah, sehingga
