PENETAPAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DAN UNIT
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR: 732/KPFS/M/2025
TENTANG
PENETAPAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DAN UNIT
PELAKSANA TEKNIS PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN
PEKERJAAN U MUM
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 75 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dibentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dan Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa yang menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pekerjaan Umum; b bahwa perlu penataan untuk terciptanya Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang mandiri dan meningkatkan kualitas Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pekerja.an Umum; C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Penetapan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dan Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/,Jasa Kementerian Pekerjaan Umum; Mengingat 1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 67); 2 Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Uniun-i (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia '1’ahuli
https://jdih.pu.go.id Ayr
2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029; 4 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 511);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
TENTANG PENETAPAN UNIT KERJA PENGADAAN
BARANG/JASA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN
PEKERJAAN UMUM .
KESATU Menetapkan Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut UKPBJ, dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah sebagai Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UPFPBJ . KEDUA Dalam hal pengadaan barang/jasa untuk paket pekerjaan bersifat strategis dan/atau khusus, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dapat membentuk Tim Pengadaan Barang/Jasa Khusus yang selanjutnya disingkat TPBJK. KETIGA UKPBJ dan UPFPBJ sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, serta TPBJK sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDU A merupakan Unit Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pekerjaan Umum. KEEMPAT UKPBJ dan UPFPBJ sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dan TPBJK sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA memiliki struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KELIMA UKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:
- Kepala UKPBJ; 2 . Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE;) ;
- Kepala LPSE;
- Wakil Kepala LPSE;; dan
https://jdih.pu.go.id &Ljb(
- Tim Pengelola LPSE. 3 . UPFPBJ; dan
- TPBJK. KEENAM Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi merupakan Kepala UKPBJ yang merangkap sebagai Kepala LPSE Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi merupakan Wakil Kepala LPSE Kementerian Pekerjaan Umum. K©ruJUH Tim Pengelola LPSE ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi atau Kepala UKPBJ. KEDELAPAN Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala UKPBJ / Kepala UPFPBJ/ Ketua TPBJK dapat rnembentuk:
- Tim Pelaksana;
- Tim Peneliti; dan 3 . Pokja Pemilihan. KESEMBILAN UPFPBJ sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan Satuan Pelaksana di bawah UKPBJ yang terdiri atas:
- Kepala UPFPBJ; dan 2 . Sekretaris UPFPBJ . KESEPULUH Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah merupakan Kepala UPFPBJ, dan Kepala Sub Bagian Umum dan Tata Usaha di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah merupakan Sekretaris UPFPBJ . KESEBELAS TPBJK sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA terdiri atas:
- Ketua TPBJK; dan 2 . Sekretaris TPBJK. KEDUABELAS Direktur Jenderal Bina Konstruksi menetapkan Ketua TPBJK dan Sekretaris TPBJK, serta kriteria paket pekerjaan yang bersifat strategis dan/atau khusus beserta mekanisme pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui TPBJK. KETIGABELAS Dalam pelaksanaan tugasnya: a UKPBJ melaksanakan koordinasi Pengadaan Barang/Jasa pada UKPBJ, UPFPBJ dan TPBJK; b UPFPBJ melaksanakan layanan Pengadaan Barang/Jasa pada seluruh Unit Organisasi sesuai wilayah kerjanya masing-masing, atau berdasarkan penugasan Kepala UKPBJ; dan C TPBJK melaksanakan layanan Pengadaan Barang/Jasa Khusus sesuai penetapan atau. penugasan Direktur Jenderal Bina Konstruksi. KEEMPATBELAS Susunan jabatan dalam UKPBJ dan UPFPBJ sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam I,ampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KELIMABELAS Tugas dan wewenang: 1 Kepala UKPBJ :
https://jdih.pu.go.id AH
- rnelaksanakan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
- melaksanakan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE); C. melaksanakan pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian;
- memberikan pendampingan teknis, bimbingan teknis, pendapat, rekomendasi dan konsultansi kepada para pelaku Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian;
- memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan UKPBJ,UPFPBJ, dan TPBJK; f mengawasi seluruh tahapan proses kegiatan layanan Pengadaan Barang/Jasa di UKPBJ,UPFPBJ , dan TPBJK;
- menugaskan/menempatkan/memindahkan personel UKPBJ/UPFPBJ ke dalam Pokja Pemilihan UKPBJ sesuai kebutuhan/beban kerja;
- membentuk/ membubarkan Pokja Pemilihan UKPBJ dan menetapkan/menempatkan/ memindahkan/menugaskan anggota Pokja Pemilihan UKPBJ;
- menyampaikan usulan penetapan pemenang pemilihan/penyedia dari Pokja Pemilihan UKPBJ kepada Menteri sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk metode pemilihan:
- Tender atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas RplOO.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) ; atau
- Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas RplO.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ; J. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan layanan Pengadaan Barang/Jasa kepada Direktur Jenderal Bina Konstruksi;
- menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala seluruh kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri paIing sedikit 1 (satu) kali dalam setahun;
- melakukan koordinasi pengelolaan arsip dokumen Pemilihan Barang/Jasa di UKPBJ, UPFPBJ, dan TPBJK; rn. dalam hal melaksanakan tugas dan wewenang pada butir satu sampai dengan dua belas, Kepala UKPBJ dapat
https://jdih.pu.go.id AB
berkoordinasi dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
- Kepala LPSE:
- memimpin LPSE dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSE;
- mengoordinasikan kegiatan di lingkungan LPSE dan lembaga terkait; C. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, pembinaan dan pengendalian, serta pemantaun dan evaluasi urusan LPSE;
- mengoordinasikan pengelolaan Sistem Pengadaan Secara Elekronik (SPSE) , sistem pendukung SPSE, dan Infrastrukturnya;
- mengoordinasikan pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna SPSE dan sistem pendukungnya;
- mengoordinasikan pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik;
- mengoordinasikan pengembangan sistem informasi di lingkungan UKPBJ (apabila dibutuhkan) ;
- mengoordinasikan pengelolaan seluruh informasi elektronik Pengadaan Barang/Jasa untuk seluruh pemangku kepentingan; dan 1 menyusun laporan mengenai pelaksanaan tugas kepada Kepala UKPBJ secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam setahun
- Wakil Kepala LPSE:
- membantu Kepala LPSE dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSE;
- menyiapkan dukungan sumber daya dalam pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik; C. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan Tim Pengelola LPSE: dan
- melakukan evaluasi dan menyiapkan laporan kegiatan pengelolaan pengadaan secara elektronik secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam setahun. 4 Tim Pengelola LPSE:
- Bidang Pengelola Sistem 1 ) melakukan koordinasi kegiatan pengelolaan LPSE dengan Lembaga terkait; melakukan penyelenggaraan 2) ketatausahaan dan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi LPSE;
- mengelola sarana, prasarana, dan sumber daya Pengadaan Barang/Jasa
https://jdih.pu.go.id a-fI
secara elektronik;
- mengelola layanan pengguna SPSE, kapasitas aset LPSE;, dan keamanan informasi SPSE serta sistem pendukungnya sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- melakukan koordinasi peningkatan kapasitas SPSE dengan Lembaga terkait;
- melaksanakan pengolahan data terkait proses Pengadaan Barang/Jasa;
- memberikan pelayanan registrasi dan verifikasi pengguna LPSE;
- memberikan dan / atau melakukan persetujuan aktivasi User ID Pengguna SPSE;
- melaksanakan pengelolaan arsip dan dokumen pengguna SPSE;
- memberikan dukungan teknis Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik;
- membuat laporan mengenai pelaksanaan tugas kepada Kepala LPSE secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam setahun; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UKPBJ sesuai dengan tugas dan fungsi.
- Bidang Pengelola Infrastruktur Teknologi Informasi
- melakukan koordinasi pengelolaan infrastruktur teknologi inforrrrasi mencakup pemutakhiran sistem operasi, pemutakhiran versi aplikasi SPSE, pemeliharaan dan peningkatan kapasitas server SPSE;, backup dan database SPSE serta sistem informasi pendukung lainnya terkait Pengadaan Barang/Jasa;
- melakukan pengelolaan pengamanan informasi mencakup penyiapan terhadap keamanan sistem, pengaturan hak akses server, dan penanganan terhada p gangguan keamanan informasi ;
- membuat laporali mengenai pelaksanaan tugas kepada Kepala LPSE secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam setahun; dan -
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UKPBJ sesuai dengan tugas dan fungsi.
- Kepala UPFPBJ :
- melaksanakan kegiatan layanan Pengadaan
https://jdih.pu.go.id AbY
Barang/Jasa atas koordinasi UKPBJ;
- mengoordinasikan seluruh kegiatan UPrPBJ ; C. melaksanakan strategr pengadaan UPrPBJ/TPBJK;
- mengawasi seluruh tahapan proses kegiatan layanan Pengadaan Barang/Jasa di UPFPBJ;
- menyampaikan usulan penetapan pemenang pemilihan/penyedia dari Pokja Pemilihan UPFPBJ kepada Menteri sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk metode pemilihan:
- Tender atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas RplOO.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
- Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas RpIO.000.000.000,OO (sepuluh miliar rupiah) ;
- membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan layanan Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala UKPBJ secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam setahun;
- menugaskan / menempatkan/ memindahkan personel UPFPBJ ke dalam Pokja Pemilihan UPFPBJ sesuai kebutuhan/beban kerja; dan
- membentuk/membubarkan Pokja Pemilihan UPFPBJ dan menetapkan/ menempatkan / memindahkan /menugaskan anggota Pokja Pemilihan UPrPBJ .
- Sekretaris UPFPBJ/TPBJK:
- melaksanakan pengelolaan urusan administrasi, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga UPFPBJ; b menyiapkan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan layanan Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala UKPBJ : C. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan Pokja Pemilihan UPrPBJ ;
- memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan UPFPBJ;
- mengelola data dan informasi untuk mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
https://jdih.pu.go.id AYr
- melaksanakan pengelolaan arsip dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa di UPrPBJ;
- melakukan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam setahun; dan
- menyiapkan dan mengoordinasikan tim teknis dan staf pendukung UPFPBJ dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
- Tim Pelaksana:
- menginventarisasi paket yang akan dilaksanakan ;
- menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa di wilayahnya; C. melakukan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan layanan Pengadaan Barang/Jasa dan menyampaikan kepada Kepala UKPBJ/UPFPBJ/TPBJK;
- mereviu penetapan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- mereviu penetapan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ; f mereviu rancangan kontrak;
- mereviu dokumen pemilihan; dan
- membuat laporan mengenai pelaksanaan tugas kepada Kepala UKPBJ / UPFPBJ/TPBJK secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam setahun. 8 Tim Peneliti:
- membantu Kepala UKPBJ/UPFPBJ dalam mengawasi seluruh tahapan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di
UKPBJ/UPFPBJ/TPBJK;
- membantu Kepala UKPBJ/UPFPBJ dalam mengusulkan pemberhentian anggota Pokja Pemilihan apabila terindikasi melakukan pelanggaran peraturan perundang- undangan dan/atau KKN; C. melakukan penelitian berdasarkan penugasan dari Kepala UKPBJ/UPFPBJ terhadap usulan penetapan pemenang pemilihan/ Penyedia;
- menyampaikan hasil penelitian secara tertulis kepada Kepala UKPBJ/UPFPBJ;
- memberikan laporan tertulis secara insidental kepada Kepala UKPBJ/UPFPBJ dalam hal ditemukan indikasi penyimpangan dan/atau penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan layanan Pengadaan Barang/Jasa; dan f membuat laporan mengenai pelaksanaan tugas kepada Kepala UKPBJ / UPFPBJ secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam setahun.
https://jdih.pu.go.id A#
- Pokja Pemilihan :
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia kecuali Pengadaan Langsung dan E-purchasing dengan pembelian langsung;
- menetapkan Dokumen Kualifikasi dan/atau Dokumen Pemilihan/Seleksi; C. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
- mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui SPSE dan dapat ditambahkan dalam situs web Kementerian Pekerjaan Umum dan /atau papan pengumuman resmi untuk masyarakat;
- menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
- melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk;
- menjawab sanggahan;
- menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
- Tender atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak RplOO.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
- Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,OO (sepuluh miliar rupiah) ; mengusulkan penetapan pemenang pemilihan/Penyedia kepada PA melalui Kepala UKPBJ/UPFPBJ untuk metode pemilihan:
- Tender atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
- Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,OO (sepuluh miliar rupiah) ; J. menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
https://jdih.pu.go.id AP
membuat laporan mengenai proses Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala UKPBJ/UPFPBJ secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam setahun; dan
- memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). KEENAMBELAS Ketua TPBJK sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUABELAS memiliki tugas dan wewenang sebagai Kepala UPFPBJ, dan Sekretaris TPBJK sebagaimana dimaksud dalam Dikturn KEDUABELAS memiliki tugas dan wewenang sebagai Sekretaris UPFPBJ KETUJUHBELAS Alur proses Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pekerjaan Umum ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi atau Kepala UKPBJ atas nama Direktur Jenderal Bina Konstruksi. KEDELAPANBELAS Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan IVlenteri ini dibebankan pada DIPA Kementerian Pekerjaan Umum. KESEMBILANBELAS : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Mlenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1620/KPFS / M / 202 1 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dan Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEDUAPULUH Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan:
- Para Pimpinan Tinggi Madya di Kementerian Pekerjaan Umum;
- Para Pimpinan Tinggi Pratama di Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pekerjaan Umum;
- Para Kepala Unit Pengelola Teknis Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pekerjaan Umum.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2025
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO estI dengan aslinva
PEKERJAAN UMUM
b';ia Biro Hukurn
S.H., M.H., M.Si.H 1023200712100 Pjlj@ https://jdih.pu.go.id ALt
- 11 .-
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 732/KPFS/M/ 2025 TENTANG
PENETAPAN UNIT KERJA PENGADAAN
BARANG/JASA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN
PEKERJAAN UMUM
1. STRUKTUR ORGANISASI UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
(UKPBJ) KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
A. Struktur Unit Pengadaan Barang/Jasa
LPSE UPrPBJ TPBJK
B Struktur Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE;)
KEPALA LPSE
WAKIL KEPALA
LPSE
Bidang Pengelola Bidang Pengelola Infrastruktur Sistem Teknologi Informasi
https://jdih.pu.go.id At
C. Struktur Unit Pelaksana Tenis Pengadaan Barang/Jasa
KEPALA UPrPBJ
SEKRETARIS UPrPBJ
Pokia Tim Peneli Pemilihan
D. Struktur Tim Pengadaan Barang/Jasa Khusus
KETUA TPBJK
SEKRETARIS TPBJK
Pokia Tim Penelit Pemilihan
2. SUSUNAN JABATAN PADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
(UKPBJ) DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGADAAN BARANG/JASA
(UPFPBJ) KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
UKPBJ JABATAN DAN KEDUDUKAN
UKPBJ Kepala Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Ketua Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Wakil Kepala Pusat Data dan Teknologi Sekretariat Jenderal
https://jdih.pu.go.id bI
UPFPBJ No UPFPBJ JABATAN DAN KEDUDUKAN
- UPFPBJ Aceh Kepala Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Aceh Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Aceh
- e Kepala Balai Pelaksana Sumatera Utara Pemilihan Jasa Konstruksi Sumatera Utara Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sumatera Utara
- e Kepala B Sumatera Barat Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sumatera Barat Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sumatera Barat
- e Kepala Balai Pelaksana Sumatera Selatan Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sumatera Selatan Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksana Pemiliha Jasa Konstruksi Wilayah Sumatera Selatan
- L Kepala Balai Pelaksana Pernilihan Jasa Konstruksi Wilayah Jambi Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Jambi
- a Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Lampung Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Lampung
https://jdih.pu.go.id &bY
UPrPBJ UPFPBJ JABATAN DAN KEDUDUKANNo 1 a Kepala Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Banten Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksana Pernilihan Jasa Konstruksi Wilayah Banten a Kepala Kepala Balai Pelaksana Pusat dan DKI Pemilihan Jasa Konstruksi Jakarta Wilayah DKI Jakarta Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksana Pernilihan Jasa Konstruksi Wilayah DKI Jakarta a Kepala Kepala Ba Barat Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Jawa Barat Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksana Pernilihan Jasa Konstruksi Wilayah Jawa Barat 0 Kepala Kepala Balai Pelaksana Yogyakarta Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah D.I. Yogyakarta Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah D .I . Yogyakarta a Kepala Kepala Balai Pelaksana Pernilihan Jasa Konstruksi Tengah Wilayah Jawa Tengah Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Jawa Tengah a Kepala Kepala Balai Pelaksana Timur Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Jawa Timur Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksana Pernilihan Jasa Konstruksi Wilayah Jawa Timur
https://jdih.pu.go.id Lt
UPFPBJ UPFPBJ JABATAN DAN KEDUDUKANNo 1 a Kepala Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Bali Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Bali t Kepala Kepala Balai Pelaksana Tenggara Timur Pernilihan Jasa Konstruksi Wilayah Nusa Tenggara Timur Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Nusa Tenggara Timur L Kepala Kepala Balai Pelaksana Tenggara Barat Pernilihan Jasa Konstruksi Wilayah Nusa Tenggara Barat Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Nusa Tenggara Barat 1 Kepala Kepala Balai Pelaksana Kalimantan Pemilihan Jasa Konstruksi Barat Wilayah Kalimantan Barat Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Kalimantan Barat 1 Kepala Kepala Balai Pelaksana Kalimantan Pemilihan Jasa Konstruksi Selatan Wilayah Kalimantan Selatan Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Kalimantan Selatan 1 Kepala Kepala Balai Pelaksana Kalimantan Pernilihan Jasa Konstruksi Tengah Wilayah Kalimantan Tengah Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Kalimantan Tengah
https://jdih.pu.go.id At
UPrPBJ No UPFPBJ JABATAN DAN KEDUDUKAN
- UPrPBJ Kepala Kepala Balai Pelaksana Kalimantan Pemilihan Jasa Konstruksi Timur Wilayah Kalimantan Timur Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksana Pernilihan Jasa Konstruksi Wilayah Kalimantan Timur
- e Kepala Balai Kalimantan Utaral Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Kalimantan Utara Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Kalimantan Utara
- t Kepala Balai Pelaksana Utara Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Utara Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Utara
- t Kepala Balai Pelaksana Tenggara Pernilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Tenggara Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Tenggara
- t Kepala Balai Pelaksana n Pemilihan Jasa Konstruksi Tengah Wilayah Sulawesi Tengah Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Tengah
- t Kepala Balai Pelaksana Selatan Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan
https://jdih.pu.go.id At
UPrPBJ No UPFPBJ JABATAN DAN KEDUDUKAN
- UPFPBJ Papua, Kepala Kepala Balai Pelaksana Papua Tengah, Pemilihan Jasa Konstruksi Papua Wilayah Papua Pegunungan dan Sekretaris Kepala Subbagian Umum Papua Selatan dan Tata Usaha Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Papua
- UPFPBJ Papua Kepala Kepala Balai Pelaksana Barat dan Papua Pemilihan Jasa Konstruksi Barat Daya Wilayah Papua Barat Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Papua Barat
- UPFPBJ Riau Kepala Kepala Bi Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Riau Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Riau
- UPFPBJ Kepala Kepala Balai Pelaksana Kepulauan Riau Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Kepulauan Riau Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Kepulauan Riau
- UPFPBJ Kepala Kepala Balai Pelaksana Bengkulu Pernilihan Jasa Konstruksi Wilayah Bengkulu Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Bengkulu
- UPFPBJ Bangka Kepala Kepala Balai Pelaksana Belitung Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Bangka Belitung Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksana Pernilihan Jasa Konstruksi Wilayah Bangka Belitung
https://jdih.pu.go.id AbV
UPrPBJ No UPrPBJ JABATAN DAN KEDUDUKAN
- UPrPBJ Kepala Kepala Balai Pelaksana Gorontalo Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Gorontalo Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksana Pernilihan Jasa Konstruksi Wilayah Gorontalo
- t Kepala Balai Pelaksana Barat Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Barat Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstmksi Wilayah Sulawesi Barat
- J a sana Pernilihan Jasa Konstruksi Wilayah Maluku Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Maluku
- a Kepala Balai Pelaksana Utara Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Maluku Utara Sekretaris Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Maluku Utara
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
aEr Q\estlaI dengan asliny J.Ie PEKERJAAN UMUM Biro Hukum
S.H., M.H., M.Si.Han 10232007121 'LIK iND
https://jdih.pu.go.id 4vB
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 75 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dibentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dan Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa yang menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pekerjaan Umum; b bahwa perlu penataan untuk terciptanya Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang mandiri dan meningkatkan kualitas Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pekerja.an Umum; C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 67); 2 Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Uniun-i (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia '1’ahuli
https://jdih.pu.go.id Ayr
2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029; 4 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 511);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
