PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
- Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan
Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang
dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak
identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -3-
- Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara
dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan
dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
- Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN
yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan
sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
- Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian
kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -4-
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau
melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran
belanja daerah.
- Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang
menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
- Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut
Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang
ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola
pemilihan Penyedia.
- Pejabat Pengadaan adalah pejabat
administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung,
Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
- Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat
fungsional/personel yang bertugas memeriksa
administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
- Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya
disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa
administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
- Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha
yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan
Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai
pihak pemberi pekerjaan.
Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat
Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -5-
- Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang
selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
- E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi
kebutuhan barang/jasa pemerintah.
- Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara
elektronik.
- Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya
disingkat APIP adalah aparat yang melakukan
pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
- Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang
selanjutnya disebut Swakelola adalah cara
memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah,
Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah lain,
organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
- Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut
Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan
kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan,
kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk
berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya
tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila.
- Kelompok Masyarakat adalah kelompok masyarakat
yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan
dukungan anggaran belanja dari APBN/APBD.
- Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara
memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -6-
- Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik
sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.
- Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang
menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
- Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun
tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak,
yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
- Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,
pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan
pembangunan kembali suatu bangunan.
- Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang
membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang
keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
- Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa
yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus,
dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk
menyelesaikan suatu pekerjaan.
- Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat
HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang
ditetapkan oleh PPK.
- Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk
memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian
kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi
dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -7-
keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau
teknologi.
- Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut
E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa
melalui sistem katalog elektronik.
- Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan
Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi.
Tender/Seleksi Internasional adalah pemilihan
Penyedia Barang/Jasa dengan peserta pemilihan
dapat berasal dari pelaku usaha nasional dan pelaku
usaha asing.
- Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam
keadaan tertentu.
- Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode
pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa
Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- E-reverse Auction adalah metode penawaran harga
secara berulang.
- Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan
oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen
Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan
Penyedia.
- Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara
PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau
pelaksana Swakelola.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -8-
- Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang
perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan
atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau
Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif
yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan
anak perusahaan atau cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau
Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
- Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/ Perusahaan Penjaminan/Perusahaan
Asuransi/lembaga keuangan khusus yang
menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan
ekspor Indonesia.
- Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan
kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan
mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -9-
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam
jangka waktu tertentu.
- Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan
Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai
manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak
hanya untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk
masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus
penggunaannya.
- Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi
Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan
beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
- Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak
dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat
dipenuhi.
- Kepala Lembaga adalah Kepala LKPP.
Pasal 2
Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi:
- Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD;
- Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran
belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada
huruf a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah; dan/atau
- Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran
belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada
huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -10-
sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar
negeri atau hibah luar negeri.
Pasal 3
(1) Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Presiden ini
meliputi:
Barang;
Pekerjaan Konstruksi;
Jasa Konsultansi; dan
Jasa Lainnya.
(2) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
(3) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
Swakelola; dan/atau
Penyedia.
Bagian Kesatu Tujuan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 4
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
- menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang
yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah,
waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan
barang/jasa hasil penelitian;
- meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
- mendorong pemerataan ekonomi; dan
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -11-
- mendorong Pengadaan Berkelanjutan.
Bagian Kedua
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 5
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih
transparan, terbuka, dan kompetitif;
- memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya
manusia Pengadaan Barang/Jasa;
mengembangkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa;
menggunakan teknologi informasi dan komunikasi,
serta transaksi elektronik;
- mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan
Standar Nasional Indonesia (SNI);
- memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha
Kecil, dan Usaha Menengah;
mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif; dan
melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.
Bagian Ketiga
Prinsip Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 6
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai
berikut:
efisien;
efektif;
transparan;
terbuka;
bersaing;
adil; dan
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -12-
- akuntabel.
Bagian Keempat
Etika Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 7
(1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan
Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa
tanggung jawab untuk mencapai sasaran,
kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan
Barang/Jasa;
- bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga
kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah
penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
- tidak saling mempengaruhi baik langsung
maupun tidak langsung yang berakibat
persaingan usaha tidak sehat;
- menerima dan bertanggung jawab atas segala
keputusan yang ditetapkan sesuai dengan
kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
- menghindari dan mencegah terjadinya
pertentangan kepentingan pihak yang terkait,
baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat
dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- menghindari dan mencegah pemborosan dan
kebocoran keuangan negara;
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan
wewenang dan/atau kolusi; dan
- tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak
menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari
atau kepada siapapun yang diketahui atau patut
diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -13-
(2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal:
- Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada
suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi,
Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan
usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang
sama;
- konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan
Konstruksi bertindak sebagai pelaksana
Pekerjaan Konstruksi yang
direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam
pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;
konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana;
pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan pada
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
- PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik
langsung maupun tidak langsung mengendalikan
atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/atau
- beberapa badan usaha yang mengikuti
Tender/Seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang
sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari
50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang
saham yang sama.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -14-
Bagian Kesatu
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 8
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
PA;
KPA;
PPK;
Pejabat Pengadaan;
Pokja Pemilihan;
Agen Pengadaan;
PjPHP/PPHP;
Penyelenggara Swakelola; dan
Penyedia.
Bagian Kedua Pengguna Anggaran
Pasal 9
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a
memiliki tugas dan kewenangan:
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam
batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
menetapkan perencanaan pengadaan;
menetapkan dan mengumumkan RUP;
melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal;
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan PjPHP/PPHP;
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -15-
menetapkan Penyelenggara Swakelola;
menetapkan tim teknis;
menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan
melalui Sayembara/Kontes;
menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan
menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia
untuk metode pemilihan:
- Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu
Anggaran paling sedikit di atas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah); atau
- Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai
Pagu Anggaran paling sedikit di atas
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
(2) PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf f kepada KPA.
Bagian Ketiga
Kuasa Pengguna Anggaran
Pasal 10
(1) KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf b melaksanakan
pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPA berwenang menjawab Sanggah Banding
peserta Tender Pekerjaan Konstruksi.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -16-
(3) KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja; dan/atau
- mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam
batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
(4) KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa.
(5) Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk
sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK.
Bagian Keempat
Pejabat Pembuat Komitmen
Pasal 11
(1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
- menyusun perencanaan pengadaan;
- menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan
Kerja (KAK);
menetapkan rancangan kontrak;
menetapkan HPS;
menetapkan besaran uang muka yang akan
dibayarkan kepada Penyedia;
mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
menetapkan tim pendukung;
menetapkan tim atau tenaga ahli;
melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling
sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah);
- menetapkan Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa;
mengendalikan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian
kegiatan kepada PA/KPA;
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -17-
- menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan
kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh
dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
- menilai kinerja Penyedia.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja; dan
- mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan
pihak lain dalam batas anggaran belanja yang
telah ditetapkan.
(3) PPK dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Bagian Kelima Pejabat Pengadaan
Pasal 12
Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki
tugas:
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan
Langsung;
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan
Penunjukan Langsung untuk pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa
Konsultansi yang bernilai paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -18-
- melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Bagian Keenam
Kelompok Kerja Pemilihan
Pasal 13
(1) Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e
memiliki tugas:
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan
pemilihan Penyedia;
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan
pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik; dan
- menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia
untuk metode pemilihan:
- Tender/Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah); dan
- Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai
Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
(2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beranggotakan 3 (tiga) orang.
(3) Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas
pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah
sepanjang berjumlah gasal.
(4) Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim atau tenaga
ahli.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -19-
Bagian Ketujuh
Agen Pengadaan
Pasal 14
(1) Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 huruf f dapat melaksanakan Pengadaan
Barang/Jasa.
(2) Pelaksanaan tugas Agen Pengadaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis dengan
tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK.
(3) Pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan
diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
Bagian Kedelapan
Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan
Pasal 15
(1) PjPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g
memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g
memiliki tugas memeriksa administrasi hasil
pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -20-
Bagian Kesembilan
Penyelenggara Swakelola
Pasal 16
(1) Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf h terdiri atas Tim Persiapan, Tim
Pelaksana, dan/atau Tim Pengawas.
(2) Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran,
rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana
biaya.
(3) Tim Pelaksana memiliki tugas melaksanakan,
mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara
berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan
penyerapan anggaran.
(4) Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan
dan pelaksanaan fisik maupun administrasi Swakelola.
Bagian Kesepuluh Penyedia
Pasal 17
(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf
i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan
barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas:
pelaksanaan Kontrak;
kualitas barang/jasa;
ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
ketepatan waktu penyerahan; dan
ketepatan tempat penyerahan.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -21-
Bagian Kesatu
Perencanaan Pengadaan
Pasal 18
(1) Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi
kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan
anggaran Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Perencanaan pengadaan yang dananya bersumber dari
APBN dilakukan bersamaan dengan proses
penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
(Renja K/L) setelah penetapan Pagu Indikatif.
(3) Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari
APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat
Daerah (RKA Perangkat Daerah) setelah nota
kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
(4) Perencanaan pengadaan terdiri atas:
Perencanaan pengadaan melalui Swakelola; dan/atau
Perencanaan pengadaan melalui Penyedia.
(5) Perencanaan pengadaan melalui Swakelola meliputi:
penetapan tipe Swakelola;
penyusunan spesifikasi teknis/KAK; dan
penyusunan perkiraan biaya/Rencana Anggaran
Biaya (RAB).
(6) Tipe Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf a terdiri atas:
- Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan,
dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
penanggung jawab anggaran;
- Tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -22-
Daerah penanggung jawab anggaran dan
dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain
pelaksana Swakelola;
- Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan
diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah penanggung jawab anggaran dan
dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; atau
- Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
penanggung jawab anggaran dan/atau
berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan
dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
(7) Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi:
penyusunan spesifikasi teknis/KAK;
penyusunan perkiraan biaya/RAB;
pemaketan Pengadaan Barang/Jasa;
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; dan
penyusunan biaya pendukung.
(8) Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam
RUP.
Bagian Kedua
Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja
Pasal 19
(1) Dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK:
menggunakan produk dalam negeri;
menggunakan produk bersertifikat SNI; dan
memaksimalkan penggunaan produk industri hijau.
(2) Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK
dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
- komponen barang/jasa;
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -23-
suku cadang;
bagian dari satu sistem yang sudah ada;
barang/jasa dalam katalog elektronik; atau
barang/jasa pada Tender Cepat.
(3) Pemenuhan penggunaan produk dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
produk bersertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan sepanjang tersedia dan tercukupi.
Bagian Ketiga
Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 20
(1) Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan
berorientasi pada:
keluaran atau hasil;
volume barang/jasa;
ketersediaan barang/jasa;
kemampuan Pelaku Usaha; dan/atau
ketersediaan anggaran belanja.
(2) Dalam melakukan pemaketan Pengadaan
Barang/Jasa, dilarang:
- menyatukan atau memusatkan beberapa paket
Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat
pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya
dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-
masing;
- menyatukan beberapa paket Pengadaan
Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan;
- menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang besaran nilainya seharusnya
dilakukan oleh usaha kecil; dan/atau
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -24-
- memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi
beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.
Bagian Keempat
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 21
(1) Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan pada
tahap perencanaan pengadaan, persiapan Pengadaan
Barang/Jasa melalui Penyedia, dan/atau persiapan
pemilihan Penyedia.
(2) Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan
oleh PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ.
Bagian Kelima Pengumuman Rencana Umum Pengadaan
Pasal 22
(1) Pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan
setelah penetapan alokasi anggaran belanja.
(2) Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan
setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi Sistem
Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
(4) Pengumuman RUP melalui SIRUP sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat ditambahkan dalam
situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat
kabar, dan/atau media lainnya.
(5) Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal
terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -25-
Bagian Kesatu
Persiapan Swakelola
Pasal 23
(1) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola
meliputi penetapan sasaran, Penyelenggara Swakelola,
rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan RAB.
(2) Penetapan sasaran pekerjaan Swakelola sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PA/KPA.
(3) Penetapan Penyelenggara Swakelola dilakukan sebagai
berikut:
- Tipe I Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh
PA/KPA;
- Tipe II Tim Persiapan dan Tim Pengawas
ditetapkan oleh PA/KPA, serta Tim Pelaksana
ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;
- Tipe III Tim Persiapan dan Tim Pengawas
ditetapkan oleh PA/KPA serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh pimpinan Ormas pelaksana
Swakelola; atau
- Tipe IV Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana
Swakelola.
(4) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh PPK dengan memperhitungkan
tenaga ahli/peralatan/bahan tertentu yang
dilaksanakan dengan Kontrak tersendiri.
(5) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
hanya dapat digunakan dalam pelaksanaan Swakelola tipe I dan jumlah tenaga ahli tidak boleh melebihi 50%
(lima puluh persen) dari jumlah anggota Tim
Pelaksana.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -26-
(6) Hasil persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui
Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam KAK kegiatan/subkegiatan/output.
(7) Rencana kegiatan yang diusulkan oleh Kelompok
Masyarakat dievaluasi dan ditetapkan oleh PPK.
Pasal 24
(1) Biaya Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola
dihitung berdasarkan komponen biaya pelaksanaan
Swakelola.
(2) PA dapat mengusulkan standar biaya
masukan/keluaran Swakelola kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara atau kepala daerah.
Bagian Kedua Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
Pasal 25
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia oleh
PPK meliputi kegiatan:
menetapkan HPS;
menetapkan rancangan kontrak;
menetapkan spesifikasi teknis/KAK; dan/atau
menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan,
sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.
Pasal 26
(1) HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data
yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biaya
tidak langsung (overhead cost).
(3) Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.
(4) Total HPS merupakan hasil perhitungan HPS
ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -27-
(5) HPS digunakan sebagai:
alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan;
dasar untuk menetapkan batas tertinggi
penawaran yang sah dalam Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; dan
- dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan
Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai
HPS.
(6) HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran
kerugian negara.
(7) Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan
Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing,
dan Tender pekerjaan terintegrasi.
(8) Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan)
hari kerja sebelum batas akhir untuk:
pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan
dengan prakualifikasi.
Pasal 27
(1) Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
Lumsum;
Harga Satuan;
Gabungan Lumsum dan Harga Satuan;
Terima Jadi (Turnkey); dan
Kontrak Payung.
(2) Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi terdiri
atas:
Lumsum;
Waktu Penugasan; dan
Kontrak Payung.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -28-
(3) Kontrak Lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan ayat (2) huruf a merupakan kontrak
dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga
yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu,
dengan ketentuan sebagai berikut:
- semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh
Penyedia;
- berorientasi kepada keluaran; dan
- pembayaran didasarkan pada tahapan
produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan
Kontrak.
(4) Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau
unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas
waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- volume atau kuantitas pekerjaannya masih
bersifat perkiraan pada saat Kontrak
ditandatangani;
- pembayaran berdasarkan hasil pengukuran
bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
- nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
(5) Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya gabungan Lumsum dan
Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.
(6) Kontrak Terima Jadi (Turnkey) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d merupakan Kontrak Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh
pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -29-
- jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh
pekerjaan selesai dilaksanakan; dan
- pembayaran dapat dilakukan berdasarkan termin
sesuai kesepakatan dalam Kontrak.
(7) Kontrak Payung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dan ayat (2) huruf c dapat berupa kontrak
harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk
barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat Kontrak
ditandatangani.
(8) Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Kontrak
Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang
lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan.
(9) Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa yang membebani lebih dari 1 (satu)
Tahun Anggaran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat
berupa:
- pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12
(dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) Tahun
Anggaran; atau
- pekerjaan yang memberikan manfaat lebih
apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih
dari 1 (satu) Tahun Anggaran dan paling lama 3
(tiga) Tahun Anggaran.
Pasal 28
(1) Bentuk Kontrak terdiri atas:
bukti pembelian/pembayaran;
kuitansi;
Surat Perintah Kerja (SPK);
surat perjanjian; dan
surat pesanan.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -30-
(2) Bukti pembelian/pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya
dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).
(4) SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan
nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah), Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai
paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(5) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan
nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(6) Surat pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa
melalui E-purchasing atau pembelian melalui toko
daring.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kontrak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen
pendukung Kontrak, diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara dan/atau menteri yang
menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan
dalam negeri.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -31-
Pasal 29
(1) Uang muka dapat diberikan untuk persiapan
pelaksanaan pekerjaan.
(2) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai
kontrak untuk usaha kecil;
- paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha non-kecil dan Penyedia
Jasa Konsultansi; atau
- paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai
kontrak untuk Kontrak Tahun Jamak.
(3) Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan
kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.
Pasal 30
(1) Jaminan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
Jaminan Penawaran;
Jaminan Sanggah Banding;
Jaminan Pelaksanaan;
Jaminan Uang Muka; dan
Jaminan Pemeliharaan.
(2) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan Jaminan Sanggah Banding
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi.
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa bank garansi atau surety bond.
(4) Bentuk Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bersifat:
tidak bersyarat;
mudah dicairkan; dan
harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat
perintah pencairan dari Pokja
Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -32-
(5) Pengadaan Jasa Konsultansi tidak diperlukan
Jaminan Penawaran, Jaminan Sanggah Banding, Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan Pemeliharaan.
(6) Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan,
Perusahaan Asuransi, lembaga keuangan khusus yang
menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan
ekspor Indonesia dapat digunakan untuk semua jenis
Jaminan.
(7) Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi, dan
lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha
di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) adalah Perusahaan Penerbit
Jaminan yang memiliki izin usaha dan pencatatan produk suretyship di Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 31
(1) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2) diberlakukan untuk nilai total HPS
paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga
persen) dari nilai total HPS.
(3) Untuk Pekerjaan Konstruksi terintegrasi, Jaminan
Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga
persen) dari nilai Pagu Anggaran.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -33-
Pasal 32
(1) Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (2) besarnya 1% (satu persen) dari
nilai total HPS.
(2) Untuk Pekerjaan Konstruksi terintegrasi, Jaminan
Sanggah Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (2) besarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu
Anggaran.
Pasal 33
(1) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf c diberlakukan untuk Kontrak
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak diperlukan, dalam hal:
- Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia
sudah dikuasai oleh Pengguna; atau
- Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.
(3) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai
berikut:
- untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80%
(delapan puluh persen) sampai dengan 100%
(seratus persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai
kontrak; atau
- untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80%
(delapan puluh persen) dari nilai HPS, Jaminan
Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai
total HPS.
(4) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan untuk pekerjaan
terintegrasi adalah sebagai berikut:
- untuk nilai penawaran antara 80% (delapan
puluh persen) sampai dengan 100% (seratus
persen) dari nilai Pagu Anggaran, Jaminan
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -34-
Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai
kontrak; atau
- untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan
puluh persen) dari nilai Pagu Anggaran, Jaminan
Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai
Pagu Anggaran.
(5) Jaminan Pelaksanaan berlaku sampai dengan serah
terima pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.
Pasal 34
(1) Jaminan Uang Muka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf d diserahkan Penyedia kepada
PPK senilai uang muka.
(2) Nilai Jaminan Uang Muka sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertahap dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang
diterima.
Pasal 35
(1) Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf e diberlakukan untuk
Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya yang
membutuhkan masa pemeliharaan, dalam hal
Penyedia menerima uang retensi pada serah terima pekerjaan pertama (Provisional Hand Over).
(2) Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembalikan 14 (empat belas) hari kerja
setelah masa pemeliharaan selesai.
(3) Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima
persen) dari nilai kontrak.
Pasal 36
(1) Sertifikat Garansi diberikan terhadap kelaikan
penggunaan barang hingga jangka waktu tertentu
sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -35-
(2) Sertifikat Garansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh produsen atau pihak yang ditunjuk
secara sah oleh produsen.
Pasal 37
(1) Penyesuaian harga dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak dengan jenis Kontrak Harga Satuan atau Kontrak
berdasarkan Waktu Penugasan sesuai dengan
ketentuan dan persyaratan yang telah tercantum
dalam Dokumen Pemilihan dan/atau perubahan
Dokumen Pemilihan; dan
- tata cara penghitungan penyesuaian harga harus dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen
Pemilihan dan/atau perubahan Dokumen Pemilihan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Kontrak.
(2) Persyaratan dan tata cara penghitungan penyesuaian
harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih
dari 18 (delapan belas) bulan;
- penyesuaian harga sebagaimana dimaksud pada huruf a diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga
belas) sejak pelaksanaan pekerjaan;
- penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh
kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen
keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost),
dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum dalam penawaran;
- penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum
dalam Kontrak;
- penyesuaian harga satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri,
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -36-
menggunakan indeks penyesuaian harga dari
negara asal barang tersebut;
- jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru
sebagai akibat adanya adendum kontrak dapat
diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13
(tiga belas) sejak adendum kontrak tersebut
ditandatangani; dan
- indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan Kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan
Penyedia adalah indeks terendah antara jadwal
kontrak dan realisasi pekerjaan.
Pasal 38
(1) Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
E-purchasing;
Pengadaan Langsung;
Penunjukan Langsung;
Tender Cepat; dan
Tender.
(2) E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum
dalam katalog elektronik.
(3) Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
(4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
(5) Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) meliputi:
- penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang
mendadak untuk menindaklanjuti komitmen
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -37-
internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil
Presiden;
- barang/jasa yang bersifat rahasia untuk
kepentingan Negara meliputi intelijen,
perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan
Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan
Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu
negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat
rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan
satu kesatuan sistem konstruksi dan satu
kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat
direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
- Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku
Usaha yang mampu;
- pengadaan dan penyaluran benih unggul yang
meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta
pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan
benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk
pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
- pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
di lingkungan perumahan bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh
pengembang yang bersangkutan;
- Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah
mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk
mendapatkan izin dari pemerintah; atau
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -38-
- Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan.
(6) Tender Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dilaksanakan dalam hal:
- spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat
ditentukan secara rinci; dan
- Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia.
(7) Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan
metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
Pasal 39
(1) Metode evaluasi penawaran Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan
dengan:
Sistem Nilai;
Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis; atau
Harga Terendah.
(2) Metode evaluasi Sistem Nilai digunakan untuk
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya yang memperhitungkan penilaian teknis dan
harga.
(3) Metode evaluasi Penilaian Biaya Selama Umur
Ekonomis digunakan untuk Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
memperhitungkan faktor umur ekonomis, harga, biaya
operasional, biaya pemeliharaan, dan nilai sisa dalam
jangka waktu operasi tertentu.
(4) Metode evaluasi Harga Terendah digunakan untuk
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal harga menjadi dasar penetapan
pemenang di antara penawaran yang memenuhi
persyaratan teknis.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -39-
Pasal 40
(1) Metode penyampaian dokumen penawaran dalam
pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan dengan:
1 (satu) file;
2 (dua) file; atau
2 (dua) tahap.
(2) Metode satu file digunakan untuk Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang menggunakan metode evaluasi Harga Terendah.
(3) Metode dua file digunakan untuk Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memerlukan penilaian teknis terlebih dahulu.
(4) Metode dua tahap digunakan untuk Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
memiliki karakteristik sebagai berikut:
- spesifikasi teknisnya belum bisa ditentukan
dengan pasti;
- mempunyai beberapa alternatif penggunaan
sistem dan desain penerapan teknologi yang berbeda;
- dimungkinkan perubahan spesifikasi teknis
berdasarkan klarifikasi penawaran teknis yang
diajukan; dan/atau
- membutuhkan penyetaraan teknis.
Pasal 41
(1) Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri
atas:
Seleksi;
Pengadaan Langsung; dan
Penunjukan Langsung.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi bernilai paling
sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -40-
yang bernilai sampai dengan paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi
dalam keadaan tertentu.
(5) Kriteria Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan
oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah
terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin
pemegang hak cipta;
- Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan
arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan
hukum dari pihak tertentu, yang sifat
pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda; atau
- Permintaan berulang (repeat order) untuk
Penyedia Jasa Konsultansi yang sama.
(6) Dalam hal dilakukan Penunjukan Langsung untuk
Penyedia Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf d, diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali.
Pasal 42
(1) Metode evaluasi penawaran Penyedia Jasa Konsultansi
dilakukan dengan:
Kualitas dan Biaya;
Kualitas;
Pagu Anggaran; atau
Biaya Terendah.
(2) Metode evaluasi Kualitas dan Biaya digunakan untuk
pekerjaan yang ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -41-
ahli, dan waktu penyelesaian pekerjaan dapat
diuraikan dengan pasti dalam KAK.
(3) Metode evaluasi Kualitas digunakan untuk pekerjaan
yang ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga ahli, dan
waktu penyelesaian pekerjaan tidak dapat diuraikan
dengan pasti dalam KAK atau untuk pekerjaan
Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan.
(4) Metode evaluasi Pagu Anggaran hanya digunakan
untuk ruang lingkup pekerjaan sederhana yang dapat
diuraikan dengan pasti dalam KAK dan penawaran
tidak boleh melebihi Pagu Anggaran.
(5) Metode evaluasi Biaya Terendah hanya digunakan
untuk pekerjaan standar atau bersifat rutin yang
praktik dan standar pelaksanaan pekerjaannya sudah mapan.
Pasal 43
(1) Metode penyampaian dokumen penawaran pada
pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung
menggunakan metode satu file.
(2) Metode penyampaian dokumen penawaran pada
pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Seleksi
menggunakan metode dua file.
Pasal 44
(1) Kualifikasi merupakan evaluasi kompetensi,
kemampuan usaha, dan pemenuhan persyaratan
sebagai Penyedia.
(2) Kualifikasi dilakukan dengan pascakualifikasi atau
prakualifikasi.
(3) Pascakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan
pemilihan sebagai berikut:
- Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya untuk Pengadaan yang bersifat tidak
kompleks; atau
- Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -42-
(4) Kualifikasi pada pascakualifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan evaluasi penawaran dengan
menggunakan metode sistem gugur.
(5) Prakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan
pemilihan sebagai berikut:
- Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya untuk Pengadaan yang bersifat kompleks;
Seleksi Jasa Konsultansi Badan Usaha; atau
Penunjukan Langsung Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi
Badan Usaha/Jasa Konsultansi Perorangan/Jasa
Lainnya.
(6) Kualifikasi pada prakualifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan sebelum pemasukan penawaran dengan menggunakan metode:
- sistem gugur untuk Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya; atau
- sistem pembobotan dengan ambang batas untuk
Penyedia Jasa Konsultansi.
(7) Hasil prakualifikasi menghasilkan:
- daftar peserta Tender Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya; atau
- daftar pendek peserta Seleksi Jasa Konsultansi.
(8) Dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam
Sistem Informasi Kinerja Penyedia, tidak diperlukan
pembuktian kualifikasi.
(9) Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan
kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif.
(10) Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat kompleks
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a adalah
pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan
teknologi tinggi, menggunakan peralatan yang didesain
khusus, dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -43-
bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan tujuan
Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 45
Jadwal pemilihan untuk setiap tahapan ditetapkan
berdasarkan alokasi waktu yang cukup bagi Pokja
Pemilihan dan peserta pemilihan sesuai dengan
kompleksitas pekerjaan.
Pasal 46
Dokumen Pemilihan terdiri atas:
Dokumen Kualifikasi; dan
Dokumen Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung/
Pengadaan Langsung.
Bagian Kesatu
Pelaksanaan
Pasal 47
(1) Pelaksanaan Swakelola tipe I dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- PA/KPA dapat menggunakan pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain
dan/atau tenaga ahli;
- Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50%
(lima puluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana;
dan
- Dalam hal dibutuhkan Pengadaan Barang/Jasa
melalui Penyedia, dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
(2) Pelaksanaan Swakelola tipe II dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -44-
- PA/KPA melakukan kesepakatan kerja sama
dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola; dan
- PPK menandatangani Kontrak dengan Ketua Tim
Pelaksana Swakelola sesuai dengan kesepakatan
kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Pelaksanaan Swakelola tipe III dilakukan berdasarkan
Kontrak PPK dengan pimpinan Ormas.
(4) Pelaksanaan Swakelola tipe IV dilakukan berdasarkan
Kontrak PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat.
(5) Untuk pelaksanaan Swakelola tipe II sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), tipe III sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dan tipe IV sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), nilai pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak sudah termasuk kebutuhan
barang/jasa yang diperoleh melalui Penyedia.
Bagian Kedua
Pembayaran Swakelola
Pasal 48
Pembayaran Swakelola dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Pasal 49
(1) Tim Pelaksana melaporkan kemajuan pelaksanaan
Swakelola dan penggunaan keuangan kepada PPK
secara berkala.
(2) Tim Pelaksana menyerahkan hasil pekerjaan
Swakelola kepada PPK dengan Berita Acara Serah Terima.
(3) Pelaksanaan Swakelola diawasi oleh Tim Pengawas
secara berkala.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -45-
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Pemilihan Penyedia
Pasal 50
(1) Pelaksanaan pemilihan melalui Tender/Seleksi
meliputi:
Pelaksanaan Kualifikasi;
Pengumuman dan/atau Undangan;
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen
Pemilihan;
Pemberian Penjelasan;
Penyampaian Dokumen Penawaran;
Evaluasi Dokumen Penawaran;
Penetapan dan Pengumuman Pemenang; dan
Sanggah.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk pelaksanaan pemilihan Pekerjaan Konstruksi
ditambahkan tahapan Sanggah Banding.
(3) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), untuk Seleksi Jasa Konsultansi dilakukan
klarifikasi dan negosiasi terhadap penawaran teknis dan biaya setelah masa sanggah selesai.
(4) Pelaksanaan pemilihan melalui Tender Cepat dengan
ketentuan sebagai berikut:
- peserta telah terkualifikasi dalam Sistem
Informasi Kinerja Penyedia;
- peserta hanya memasukan penawaran harga;
- evaluasi penawaran harga dilakukan melalui
aplikasi; dan
- penetapan pemenang berdasarkan harga
penawaran terendah.
(5) Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk
barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -46-
nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh
menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.
(6) Pelaksanaan Penunjukan Langsung dilakukan dengan
mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dipilih,
dengan disertai negosiasi teknis maupun harga.
(7) Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai
berikut:
- pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya
yang menggunakan bukti pembelian atau
kuitansi; atau
- permintaan penawaran yang disertai dengan
klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga
kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK.
(8) Pemilihan dapat segera dilaksanakan setelah RUP
diumumkan.
(9) Untuk barang/jasa yang kontraknya harus
ditandatangani pada awal tahun, pemilihan dapat dilaksanakan setelah:
penetapan Pagu Anggaran K/L; atau
persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(10) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) dilakukan setelah RUP diumumkan terlebih
dahulu melalui aplikasi SIRUP.
(11) Penawaran harga dapat dilakukan dengan metode
penawaran harga secara berulang (E-reverse Auction).
Bagian Kedua Tender/Seleksi Gagal
Pasal 51
(1) Prakualifikasi gagal dalam hal:
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -47-
- setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada
peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; atau
- jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang
dari 3 (tiga) peserta.
(2) Tender/Seleksi gagal dalam hal:
terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu
perpanjangan;
tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan
atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini;
- seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN);
- seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak
sehat;
- seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di
atas HPS;
negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai; dan/atau
KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
(3) Prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h
dinyatakan oleh Pokja Pemilihan.
(4) Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf i dinyatakan oleh PA/KPA.
(5) Tindak lanjut dari prakualifikasi gagal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera
melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan:
- setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang
lulus 2 (dua) peserta, proses Tender/Seleksi
dilanjutkan; atau
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -48-
- setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang
lulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan dengan proses Penunjukan Langsung.
(6) Tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pokja Pemilihan segera
melakukan:
evaluasi penawaran ulang;
penyampaian penawaran ulang; atau
Tender/Seleksi ulang.
(7) Evaluasi penawaran ulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf a, dilakukan dalam hal ditemukan
kesalahan evaluasi penawaran.
(8) Penyampaian penawaran ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan untuk Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d dan huruf h.
(9) Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf c, dilakukan untuk Tender/Seleksi gagal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf i.
(10) Dalam hal Tender/Seleksi ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan
Langsung dengan kriteria:
- kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
- tidak cukup waktu untuk melaksanakan
Tender/Seleksi.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Kontrak
Pasal 52
(1) Pelaksanaan Kontrak terdiri atas:
- Penetapan Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ);
- Penandatanganan Kontrak;
- Pemberian uang muka;
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -49-
Pembayaran prestasi pekerjaan;
Perubahan Kontrak;
Penyesuaian harga;
Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak;
Pemutusan Kontrak;
Serah Terima Hasil Pekerjaan; dan/atau
Penanganan Keadaan Kahar.
(2) PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau
menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dalam hal
belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup
tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan
dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia
untuk kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.
Bagian Keempat
Pembayaran Prestasi Pekerjaan
Pasal 53
(1) Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada
Penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian
uang muka, retensi, dan denda.
(2) Retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar
5% (lima persen) digunakan sebagai Jaminan
Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi atau Jaminan
Pemeliharaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan.
(3) Dalam hal Penyedia menyerahkan sebagian pekerjaan
kepada subkontraktor, permintaan pembayaran harus
dilengkapi bukti pembayaran kepada subkontraktor
sesuai dengan realisasi pekerjaannya.
(4) Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam
bentuk:
- pembayaran bulanan;
- pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian
pekerjaan/termin; atau
- pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -50-
(5) Pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi
pekerjaan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya dilakukan pembayaran terlebih dahulu
sebelum barang/jasa diterima, setelah Penyedia
menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan
dilakukan.
(6) Pembayaran dapat dilakukan untuk peralatan
dan/atau bahan yang belum terpasang yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang berada di lokasi
pekerjaan dan telah dicantumkan dalam Kontrak.
(7) Ketentuan mengenai pembayaran sebelum prestasi
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kelima Perubahan Kontrak
Pasal 54
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar
dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat
melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:
menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan
kondisi lapangan; dan/atau
- mengubah jadwal pelaksanaan.
(2) Dalam hal perubahan kontrak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan penambahan nilai
kontrak, perubahan kontrak dilaksanakan dengan ketentuan penambahan nilai kontrak akhir tidak
melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang
tercantum dalam Kontrak awal.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -51-
Bagian Keenam
Keadaan Kahar
Pasal 55
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar, pelaksanaan
Kontrak dapat dihentikan.
(2) Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para
pihak dapat melakukan perubahan kontrak.
(3) Perpanjangan waktu untuk penyelesaian Kontrak
disebabkan keadaan kahar dapat melewati Tahun
Anggaran.
(4) Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan kahar diatur
dalam Kontrak.
Bagian Ketujuh
Penyelesaian Kontrak
Pasal 56
(1) Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan
sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun
PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan
pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
(2) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang
didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan,
pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada
Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
(3) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -52-
Bagian Kedelapan
Serah Terima Hasil Pekerjaan
Pasal 57
(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai
dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak,
Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis
kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
(2) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa
yang diserahkan.
(3) PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah
Terima.
Pasal 58
(1) PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
(2) PA/KPA meminta PjPHP/PPHP untuk melakukan
pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang
akan diserahterimakan.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam Berita Acara.
Bagian Kesatu
Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan
Keadaan Darurat
Pasal 59
(1) Penanganan keadaan darurat dilakukan untuk
keselamatan/perlindungan masyarakat atau warga
negara Indonesia yang berada di dalam negeri dan/atau luar negeri yang pelaksanaannya tidak
dapat ditunda dan harus dilakukan segera.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -53-
(2) Keadaan darurat meliputi:
bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial;
pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
kerusakan sarana/prasarana yang dapat
mengganggu kegiatan pelayanan publik;
- bencana alam, bencana non-alam, bencana
sosial, perkembangan situasi politik dan keamanan di luar negeri, dan/atau pemberlakuan
kebijakan pemerintah asing yang memiliki
dampak langsung terhadap keselamatan dan
ketertiban warga negara Indonesia di luar negeri;
dan/atau
- pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana.
(3) Penetapan keadaan darurat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan
transisi darurat ke pemulihan.
(5) Untuk penanganan keadaan darurat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), PPK menunjuk Penyedia
terdekat yang sedang melaksanakan Pengadaan
Barang/Jasa sejenis atau Pelaku Usaha lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk
melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
(6) Penanganan keadaan darurat dapat dilakukan dengan
penggunaan konstruksi permanen, dalam hal
penyerahan pekerjaan permanen masih dalam kurun
waktu keadaan darurat.
(7) Penanganan keadaan darurat yang hanya bisa diatasi
dengan konstruksi permanen, penyelesaian pekerjaan dapat melewati masa keadaan darurat.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -54-
Bagian Kedua
Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri
Pasal 60
(1) Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan di luar
negeri berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
(2) Dalam hal ketentuan dalam Peraturan Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dilaksanakan, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
menyesuaikan dengan ketentuan Pengadaan
Barang/Jasa di negara setempat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengadaan
Barang/Jasa di Luar Negeri diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri setelah berkonsultasi dengan LKPP.
Bagian Ketiga
Pengecualian
Pasal 61
(1) Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini adalah:
- Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan
Umum;
- Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan
berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas
kepada masyarakat;
- Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan
sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan;
dan/atau
- Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum
diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -55-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dalam
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (1) huruf c, dan ayat (1) huruf d
diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
Bagian Keempat
Penelitian
Pasal 62
(1) Penelitian dilakukan oleh:
- PA/KPA pada Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah sebagai penyelenggara penelitian; dan
- pelaksana penelitian.
(2) Penyelenggara penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a memiliki kewenangan:
- menetapkan rencana strategis penelitian yang mengacu pada arah pengembangan penelitian
nasional;
- menetapkan program penelitian tahunan yang mengacu pada rencana strategis penelitian
dan/atau untuk mendukung perumusan dan
penyusunan kebijakan pembangunan nasional; dan
- melakukan penjaminan mutu pelaksanaan
penelitian.
(3) Pelaksana penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
- Individu/kumpulan individu meliputi Pegawai
Aparatur Sipil Negara/non-Pegawai Aparatur Sipil
Negara;
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
Perguruan Tinggi;
Ormas; dan/atau
Badan Usaha.
(4) Pelaksana penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan berdasarkan hasil kompetisi atau penugasan.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -56-
(5) Kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan melalui seleksi proposal penelitian.
(6) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan oleh penyelenggara penelitian untuk
penelitian yang bersifat khusus.
(7) Penelitian dapat menggunakan anggaran belanja
dan/atau fasilitas yang berasal dari 1 (satu) atau lebih
dari 1 (satu) penyelenggara penelitian.
(8) Penelitian dapat dilakukan dengan kontrak penelitian
selama 1 (satu) Tahun Anggaran atau melebihi 1 (satu)
Tahun Anggaran.
(9) Pembayaran pelaksanaan penelitian dapat dilakukan
secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan kontrak
penelitian.
(10) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
dilakukan berdasarkan produk keluaran sesuai ketentuan dalam kontrak penelitian.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan
pendidikan tinggi.
Bagian Kelima
Tender/Seleksi Internasional dan
Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri
Pasal 63
(1) Tender/Seleksi Internasional dapat dilaksanakan
untuk:
- Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai
paling sedikit di atas Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
- Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah);
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -57-
- Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling
sedikit di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); atau
- Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh
Lembaga Penjamin Kredit Ekspor atau Kreditor
Swasta Asing.
(2) Tender/Seleksi Internasional dilaksanakan untuk nilai
kurang dari batasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dalam hal tidak ada
Pelaku Usaha dalam negeri yang mampu dan
memenuhi persyaratan.
(3) Badan usaha asing yang mengikuti Tender/Seleksi
Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus melakukan kerja sama usaha dengan badan usaha nasional dalam bentuk konsorsium,
subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya.
(4) Badan usaha asing yang melaksanakan Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi, harus bekerja sama
dengan industri dalam negeri dalam pembuatan suku cadang dan pelaksanaan pelayanan purnajual.
(5) Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Konsultansi/Jasa Lainnya yang dilaksanakan melalui Tender/Seleksi Internasional diumumkan dalam situs
web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan
situs web komunitas internasional.
(6) Dokumen Pemilihan melalui Tender/Seleksi
Internasional paling sedikit ditulis dalam 2 (dua)
bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
(7) Dalam hal terjadi penafsiran arti yang berbeda
terhadap Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), dokumen yang berbahasa Indonesia dijadikan acuan.
(8) Pembayaran Kontrak melalui Tender/Seleksi
Internasional dapat menggunakan mata uang rupiah
dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -58-
Pasal 64
(1) Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan yang
pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri
atau hibah luar negeri berlaku ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden ini, kecuali diatur
lain dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau
perjanjian hibah luar negeri.
(2) Proses Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan yang
pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri
dapat dilaksanakan sebelum disepakatinya perjanjian
pinjaman luar negeri (advance procurement).
(3) Dalam menyusun perjanjian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikonsultasikan kepada LKPP.
Bagian Kesatu Peran Serta Usaha Kecil
Pasal 65
(1) Usaha kecil terdiri atas Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(2) Dalam Pengadaan Barang/Jasa, PA/KPA memperluas
peran serta usaha kecil.
(3) Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-
banyaknya paket untuk usaha kecil tanpa
mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan usaha yang
sehat, kesatuan sistem, dan kualitas kemampuan
teknis.
(4) Nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah), dicadangkan dan peruntukannya bagi usaha
kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut
kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -59-
(5) LKPP dan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
memperluas peran serta usaha kecil dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil
dalam katalog elektronik.
(6) Penyedia usaha non-kecil yang melaksanakan
pekerjaan dapat melakukan kerja sama usaha dengan
usaha kecil dalam bentuk kemitraan, subkontrak,
atau bentuk kerja sama lainnya, jika ada usaha kecil yang memiliki kemampuan di bidang yang
bersangkutan.
Bagian Kedua
Penggunaan Produk Dalam Negeri
Pasal 66
(1) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib
menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang
bangun dan perekayasaan nasional.
(2) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika
terdapat peserta yang menawarkan barang/jasa
dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)
paling rendah 40% (empat puluh persen).
(3) Perhitungan TKDN dan BMP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dicantumkan dalam RUP, spesifikasi
teknis/KAK, dan Dokumen Pemilihan.
(5) Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal:
- barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam
negeri; atau
- volume produksi dalam negeri tidak mampu
memenuhi kebutuhan.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -60-
(6) LKPP dan/atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah memperbanyak pencantuman produk dalam negeri dalam katalog elektronik.
Pasal 67
(1) Preferensi harga merupakan insentif bagi produk
dalam negeri pada pemilihan Penyedia berupa
kelebihan harga yang dapat diterima.
(2) Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan
Barang/Jasa yang bernilai paling sedikit di atas
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Preferensi harga diberikan terhadap barang/jasa yang
memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima
persen).
(4) Preferensi harga untuk barang/jasa paling tinggi 25%
(dua puluh lima persen).
(5) Preferensi harga untuk Pekerjaan Konstruksi yang
dikerjakan oleh badan usaha nasional paling tinggi
7,5% (tujuh koma lima persen) di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing.
(6) Preferensi harga diperhitungkan dalam evaluasi harga
penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(7) Penetapan pemenang berdasarkan urutan harga
terendah Hasil Evaluasi Akhir (HEA).
(8) HEA dihitung dengan rumus dengan:
KP = TKDN preferensi tertinggi
KP adalah Koefisien Preferensi
HP adalah Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik.
(9) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran
dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -61-
Bagian Ketiga
Pengadaan Berkelanjutan
Pasal 68
(1) Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan
memperhatikan aspek berkelanjutan.
(2) Aspek berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- aspek ekonomi meliputi biaya produksi
barang/jasa sepanjang usia barang/jasa tersebut;
- aspek sosial meliputi pemberdayaan usaha kecil,
jaminan kondisi kerja yang adil, pemberdayaan
komunitas/usaha lokal, kesetaraan, dan
keberagaman; dan
- aspek lingkungan hidup meliputi pengurangan
dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas udara, kualitas tanah, kualitas air, dan
menggunakan sumber daya alam sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengadaan Berkelanjutan dilaksanakan oleh:
- PA/KPA dalam merencanakan dan
menganggarkan Pengadaan Barang/Jasa;
- PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK dan
rancangan kontrak dalam Pengadaan
Barang/Jasa; dan
- Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen
Pengadaan dalam menyusun Dokumen
Pemilihan.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -62-
Bagian Kesatu
Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik
Pasal 69
(1) Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan
secara elektronik menggunakan sistem informasi yang
terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik
(SPSE) dan sistem pendukung.
(2) LKPP mengembangkan SPSE dan sistem pendukung.
Pasal 70
(1) Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dengan
memanfaatkan E-marketplace.
(2) E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa menyediakan
infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi
bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Penyedia berupa:
Katalog Elektronik;
Toko Daring; dan
Pemilihan Penyedia.
(3) LKPP mempunyai kewenangan untuk
mengembangkan, membina, mengelola, dan mengawasi penyelenggaraan E-marketplace Pengadaan
Barang/Jasa.
(4) Dalam rangka pengembangan dan pengelolaan E-
marketplace Pengadaan Barang/Jasa, LKPP dapat
bekerja sama dengan UKPBJ dan/atau Pelaku Usaha.
(5) Dalam rangka pengembangan E-marketplace
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LKPP menyusun
dan menetapkan peta jalan pengembangan E-
marketplace Pengadaan Barang/Jasa.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -63-
Pasal 71
(1) Ruang lingkup SPSE terdiri atas:
Perencanaan Pengadaan;
Persiapan Pengadaan;
Pemilihan Penyedia;
Pelaksanaan Kontrak;
Serah Terima Pekerjaan;
Pengelolaan Penyedia; dan
Katalog Elektronik.
(2) SPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
interkoneksi dengan sistem informasi perencanaan,
penganggaran, pembayaran, manajemen aset, dan
sistem informasi lain yang terkait dengan SPSE.
(3) Sistem pendukung SPSE meliputi:
Portal Pengadaan Nasional;
Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa;
Pengelolaan advokasi dan penyelesaian
permasalahan hukum;
Pengelolaan peran serta masyarakat;
Pengelolaan sumber daya pembelajaran; dan
Monitoring dan Evaluasi.
Pasal 72
(1) Katalog elektronik dapat berupa katalog elektronik
nasional, katalog elektronik sektoral, dan katalog
elektronik lokal.
(2) Katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi
teknis, TKDN, produk dalam negeri, produk SNI,
produk industri hijau, negara asal, harga, Penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa.
(3) Pemilihan produk yang dicantumkan dalam katalog
elektronik dilaksanakan oleh
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atau LKPP.
(4) Pemilihan produk katalog elektronik dilakukan dengan
metode:
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -64-
Tender; atau
Negosiasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan katalog
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Kepala Lembaga.
Bagian Kedua
Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Pasal 73
(1) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
menyelenggarakan fungsi layanan pengadaan secara
elektronik.
(2) Fungsi layanan pengadaan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengelolaan seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa dan infrastrukturnya;
pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna
seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa; dan
- pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan
oleh pemangku kepentingan.
(3) LKPP menetapkan standar layanan, kapasitas, dan
keamanan informasi SPSE dan sistem pendukung.
(4) LKPP melakukan pembinaan dan pengawasan layanan
pengadaan secara elektronik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi layanan
pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala
Lembaga.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -65-
Bagian Kesatu
Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 74
(1) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdiri
atas:
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
- Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
- personel selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(2) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat
(1) huruf c memiliki kompetensi di bidang Pengadaan
Barang/Jasa.
(3) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di
UKPBJ.
(4) Atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan
atau rentang kendali organisasi, Sumber Daya
Manusia Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang bertindak sebagai PPK,
Pejabat Pengadaan, PjPHP/PPHP dapat berkedudukan
di luar UKPBJ.
Bagian Kedua
Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 75
(1) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah membentuk
UKPBJ memiliki tugas menyelenggarakan dukungan
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -66-
pengadaan barang/jasa pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas UKPBJ sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), UKPBJ memiliki fungsi:
pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
pembinaan Sumber Daya Manusia dan
Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
- pelaksanaan pendampingan, konsultasi,
dan/atau bimbingan teknis; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
(3) UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk struktural dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b, dapat dilaksanakan oleh unit kerja terpisah.
Bagian Kesatu
Pengawasan Internal
Pasal 76
(1) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah wajib
melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa
melalui aparat pengawasan internal pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing- masing.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu,
pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan
whistleblowing system.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -67-
**(3) Pengawasan Pengad
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan
publik dan pengembangan perekonomian nasional dan
daerah;
- bahwa untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-
besarnya (value for money) dan kontribusi dalam
peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -2-
Barang/Jasa Pemerintah masih terdapat kekurangan
dan belum menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan
Barang/Jasa yang baik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
