PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 64
BAB 8 — PENGADAAN KHUSUS
(1) Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan yang
pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri
atau hibah luar negeri berlaku ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden ini, kecuali diatur
lain dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau
perjanjian hibah luar negeri.
(2) Proses Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan yang
pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri
dapat dilaksanakan sebelum disepakatinya perjanjian
pinjaman luar negeri (advance procurement).
(3) Dalam menyusun perjanjian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikonsultasikan kepada LKPP.
Bagian Kesatu Peran Serta Usaha Kecil
