Pasal 63
BAB 8 — PENGADAAN KHUSUS
(1) Tender/Seleksi Internasional dapat dilaksanakan
untuk:
- Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai
paling sedikit di atas Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
- Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah);
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -57-
- Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling
sedikit di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); atau
- Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh
Lembaga Penjamin Kredit Ekspor atau Kreditor
Swasta Asing.
(2) Tender/Seleksi Internasional dilaksanakan untuk nilai
kurang dari batasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dalam hal tidak ada
Pelaku Usaha dalam negeri yang mampu dan
memenuhi persyaratan.
(3) Badan usaha asing yang mengikuti Tender/Seleksi
Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus melakukan kerja sama usaha dengan badan usaha nasional dalam bentuk konsorsium,
subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya.
(4) Badan usaha asing yang melaksanakan Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi, harus bekerja sama
dengan industri dalam negeri dalam pembuatan suku cadang dan pelaksanaan pelayanan purnajual.
(5) Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Konsultansi/Jasa Lainnya yang dilaksanakan melalui Tender/Seleksi Internasional diumumkan dalam situs
web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan
situs web komunitas internasional.
(6) Dokumen Pemilihan melalui Tender/Seleksi
Internasional paling sedikit ditulis dalam 2 (dua)
bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
(7) Dalam hal terjadi penafsiran arti yang berbeda
terhadap Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), dokumen yang berbahasa Indonesia dijadikan acuan.
(8) Pembayaran Kontrak melalui Tender/Seleksi
Internasional dapat menggunakan mata uang rupiah
dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -58-
