Pasal 62
BAB 8 — PENGADAAN KHUSUS
(1) Penelitian dilakukan oleh:
- PA/KPA pada Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah sebagai penyelenggara penelitian; dan
- pelaksana penelitian.
(2) Penyelenggara penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a memiliki kewenangan:
- menetapkan rencana strategis penelitian yang mengacu pada arah pengembangan penelitian
nasional;
- menetapkan program penelitian tahunan yang mengacu pada rencana strategis penelitian
dan/atau untuk mendukung perumusan dan
penyusunan kebijakan pembangunan nasional; dan
- melakukan penjaminan mutu pelaksanaan
penelitian.
(3) Pelaksana penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
- Individu/kumpulan individu meliputi Pegawai
Aparatur Sipil Negara/non-Pegawai Aparatur Sipil
Negara;
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
Perguruan Tinggi;
Ormas; dan/atau
Badan Usaha.
(4) Pelaksana penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan berdasarkan hasil kompetisi atau penugasan.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -56-
(5) Kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan melalui seleksi proposal penelitian.
(6) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan oleh penyelenggara penelitian untuk
penelitian yang bersifat khusus.
(7) Penelitian dapat menggunakan anggaran belanja
dan/atau fasilitas yang berasal dari 1 (satu) atau lebih
dari 1 (satu) penyelenggara penelitian.
(8) Penelitian dapat dilakukan dengan kontrak penelitian
selama 1 (satu) Tahun Anggaran atau melebihi 1 (satu)
Tahun Anggaran.
(9) Pembayaran pelaksanaan penelitian dapat dilakukan
secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan kontrak
penelitian.
(10) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
dilakukan berdasarkan produk keluaran sesuai ketentuan dalam kontrak penelitian.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan
pendidikan tinggi.
Bagian Kelima
Tender/Seleksi Internasional dan
Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri
